Mediasi Dead Lock, Polemik Pemilihan Ketua RW 011 Kampung Sawah Diminta Lanjut ke Putaran Kedua

oplus_2

Jakarta – Polemik pemilihan Ketua RW 011 Kampung Sawah, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara masih terus berlarut-larut.

Dua orang Calon Ketua RW, Supriyadi dan Bongsus Sinaga tetap ngotot meminta Panitia Pemilihan melanjutkan pemilihan Ketua RW ke putaran kedua. Mereka menganggap penetapan Ketua RW yang dilakukan Lurah Semper Timur tidak sah alias cacat prosedur.

Pasalnya, penetapan yang dilakukan usai pemilihan dilakukan Lurah tanpa adanya Berita Acara hasil pemilihan yang ditandangi para calon dan saksi. Kemudian penetapan juga harusnya menjadi kewenangan panitia bukan Lurah.

Hal ini terungkap dalam mediasi yang difasilitasi oleh Bagian Tata Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Utara di Lt 3 Kantor Walikota, Rabu (9/7/2025). Sayangnya, mediasi tersebut berujung dead lock dan tidak menghasilkan solusi apapun.

Pertemuan yang dihadiri para pihak yang bersengketa yakni dua pihak penolak penetapan Ketua RW yakni Supriyadi CS dan Hanjah Simbolon CS dengan Ketua RW yagg telah ditetapkan Abu Bakar 

Turut hadir Lurah Semper Timur, Tien Septimar dan jajaran Bagian Tapem yang dipimpin Kabag, M Alwi. Usai pertemuan, penolak penetapan Ketua RW mengaku akan meneruskan persoalan ini ke ranah hukum.

Para penolak penetapan Ketua RW kecewa dengan Lurah Semper Timur, Tien Septimar dan Camat Cilincing, Devika Romadi, yang tidak becus dalan menjalankan tupoksinya. 

Mereka bahkan berkali-kali meminta kepada Walikota Jakarta Utara, Hendra Hidayat untuk mencopot kedua pejabat yang justru menjadi biang kerok berlarut-larutnya masalah ini.

“Sepertinya kok kedua pejabat tersebut punya kepentingan ya. Ini terlihat dari tidak mampunya mereka menyelesaikan persoalan yang ada. Padahal persoalan dipicu masalah sepele yakni pembentukan panitia pemilihan,” jelas Hanjah.

Menurutnya, banyak kejanggalan dalam pemilihan, antara lain perbedaan data terkait surat suara dimana hasil penghitungan pertama surat suara berjumlah 1403 dan telah dituangkan dalam berita acara, namun pada saat penghitungan yang ada hanya 1396 surat, selisih 7 surat menghilang. 

Kemudian, Lurah Semper Timur, yang langsung menetapkan Abu Bakar sebagai Ketua RW terpilih sedangkan hal tersebut merupakan kewenangan panitia melalui Berita Acara yang harus ditandatangani para calon dan sakai.

Anehnya, Lurah bahkan telah melaporkan kepada pimpinannya bahwa situasi dan kondisi pra dan pasca pemilihan kondusif. Sedangkan kondisi di masyarakat masih bergejolak.

Usai pertamuan Yoga, Bagian Tata Pemerintahan yang ditemui media menyatakan pihaknya hanya sebagai fasilitator dalam pertemuan tersebut

Related posts

343 Siswa Baru SMKN 10 Medan Mengikuti MPLS

Komitmen Berikan Peningkatan Kualitas Pelayanan, Kantor BPN Jakarta Utara Hadirkan Terobosan Baru

Menteri Karding Semprot Pemilik P3MI di Bekasi : Sampeyan Kacau! Nggak Kasihan Sama Pekerja Migran