Legalkan Pertambangan Tanpa Ijin Dinas Lingkungan Hidup, Pemkab Lumajang Bobrok

Lumajang – Maraknya tambang yang berada di Jawa Timur Khususnya Kabupaten Lumajang yang tidak mengantongin izin IUP dari lingkungan hidup. Salah satunya CV yang berinisial MSS yang melakukan galian pasir di sungai Lumajang yang setiap harinya mengeruk pasir jutaan kubik untuk dijual.

Setelah mendapat laporan dari masyarakat ketua umum dan sekretaris jenderal Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara meninjau lokasi tersebut dan menurut tanggapan ketua umum PWO DWIPA yang akrab dipanggil bung Fer menyatakan CV MSS telah merusak lingkungan dengan tidak memiliki izin AMDAL dari dinas lingkungan hidup.

Seharusnya KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP KEHUTANAN melayangkan surat kepada Dinas ESDM provinsi Jawa Timur untuk segera mencabut izin WIUP yang sudah dikeluarkan kepada CV MSS tersebut” Ucap Feri
Disaat yang bersamaan sekjend PWO DWIPA yang akrab dipanggil bung JHON menegaskan apabila dinas ESDM provinsi Jawa Timur tidak mencabut izin CV MSS tersebut patut diduga kepala dinas telah menerima upeti dari pengusaha tambang tersebut.

Galian tambang yang sangat rentan longsor dikarnakan para pengusaha sepanjang sungai Lumajang menggali untuk diambil pasir untuk dijual tanpa memikirkan dampak yang sangat membahayakan lingkungan” tutup Jhon.

Seperti kita ketahui Penambangan ilegal atau tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain sanksi pidana, penambangan ilegal juga dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi tambahan seperti perampasan barang yang digunakan dan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan tersebut.

Related posts

Gelar Aksi Zero Waste Warriors, PLN UID Sumatera Utara Bersihkan Sampah di Sungai Deli

149 Siswa SMAN 4 Medan Berhasil Masuk PTN Terkemuka di Indonesia

PLN UID Sumatera Utara Catat Lonjakan 40% Penggunaan SPKLU Selama Libur Iduladha 2025