Jakarta – Gaduh terkait kepemilikan administrarif empat pulau antara Provinsi Sumatera Utara dengan Provinsi Aceh dituding akibat ulah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Pasalnya, kegaduhan tidak akan terjadi jika Mendagri cermat dalam meneliti dokumen yang ada, sehingga tidak perlu terjadi kekisruhan yang sempat membuat situasi masyarakat kedua provinsi memanas.
Hal ini dikatakan Sekretaris Jenderal Barisan Kader Gusdur (Sekjen Barikade Gusdur) Pasang Haro Rajagukguk SH MH melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (18/6/2025).
“Copot saja Mendagri yang bikin gaduh tentang kepemilikan 4 pulau milik Aceh,” jelasnya mananggapi kekisruhan hingga Presiden RI, Prabowo Subianto turun tangan.
Seharusnya, kata dia, sebagai pembantu presiden Mendagri bertanggungjawab dan tidak membuat gaduh masyarakat yang saat ini dalam kondisi baik.
Diberitakan, Presiden akhirnya memutuskan empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akan tetap menjadi bagian dari wilayah administratif Aceh. Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil dan Pulau Mangkir Ketek.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo, usai rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (17/6).
“Bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang kemudian Lipan, kemudian Mangkir Gadang dan pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” ujar Prasetyo.