Kemnaker meminta Para Gubernur Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat Terkait Penetapan Upah Minimum 2025

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta para Gubernur untuk menunggu kebijakan Pemerintah Pusat terkait penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025.

“Saat ini regulasi kebijakan UM tahun 2025 masih dalam proses kajian, oleh karenanya Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu regulasi terbaru,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Sunardi mengatakan, Kemnaker telah membuat surat edaran kepada para Gubernur untuk menunggu regulasi terkait penetapan UM Tahun 2025. Regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta kerja.

“Jadi seperti yang sudah disampaikan di berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bahwa Pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan dari MK tersebut,” ucap Sunardi.

Proses pembahasan dan kajian kebijakan UM tahun 2025 lanjutnya, telah melibatkan seluruh pihak, baik pengusaha maupun serikat pekerja/serikat buruh dan stakeholders lainnya.

“Kemnaker juga memastikan bahwa regulasi ini nantinya telah meaningful participation yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bapak Menaker kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto,” jelasnya.

Kemnaker meminta kepada seluruh pihak untuk bisa bersabar terkait penetapan UM 2025, karena Pemerintah akan cermat dan teliti terkait kebijakan yang ditempuh guna mengakomodir kepentingan semua pihak, baik itu para pekerja/buruh maupun para pengusaha.

“Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik,” pungkas Kepala Biro Humas, Sunardi. (ARMAN R)

Related posts

Panglima TNI Terima Penghargaan Kehormatan Tertinggi Dari Malaysia

TNI AL Bersama Pam Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Empat Orang Pembawa 10 Kg Sabu Dari Pontianak

Dari Dermaga Kolinlamil, Pelajar SMP Hang Tuah Ikuti Pelayaran Pembinaan Karakter Bangsa Ke-VII