Kementerian P2MI Sanksi Dua P3MI, Layanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Dihentikan Sementara

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjatuhkan sanksi administratif kepada dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Kedua perusahaan tersebut adalah PT Panca Banyu Aji Sakti dan PT Global Devisa Nusantara. Sanksi yang diberikan berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pelindungan KP2MI, Rinardi, mengatakan sanksi kepada PT Panca Banyu Aji Sakti ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pelindungan Nomor 12 Tahun 2026.

“Sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran selama tiga bulan sejak 5 Maret 2026,” kata Rinardi saat penyegelan perusahaan tersebut di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Menurut Rinardi, perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2025.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak melakukan proses seleksi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) melalui dinas ketenagakerjaan daerah, tidak melaporkan hasil seleksi kepada pemerintah daerah, tidak mengikutsertakan CPMI dalam Orientasi Pra Pemberangkatan, serta menempatkan CPMI pada negara yang dinyatakan tertutup.

Ia menjelaskan, sebelum menjatuhkan sanksi, Direktorat Jenderal Pelindungan telah melakukan pendalaman selama sembilan bulan setelah menerima laporan dugaan penempatan nonprosedural terhadap tiga pekerja migran.

Ketiga pekerja migran tersebut berinisial M asal Kalimantan Selatan, ES asal Cirebon, dan K asal Indramayu.

Dalam proses pemeriksaan, KP2MI melakukan pemanggilan klarifikasi kepada Direktur Utama perusahaan sebanyak tiga kali, pengecekan data penerbitan visa kerja melalui sistem Enjaz, serta penggalian informasi dari para pekerja migran dan pihak terkait.

“Jadi kami tidak langsung memberikan sanksi, tetapi melalui proses pendalaman terlebih dahulu. Keputusan diambil setelah ada hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KP2MI menemukan sejumlah alat bukti, di antaranya data penerbitan visa kerja pada sistem Enjaz, surat kuasa Direktur Utama kepada pihak berinisial S, serta berita acara klarifikasi Direktur Utama perusahaan.

Selama masa sanksi berlaku, PT Panca Banyu Aji Sakti dilarang melakukan seleksi Calon Pekerja Migran Indonesia di seluruh Indonesia serta memproses dokumen penempatan pekerja migran bagi CPMI yang belum menandatangani perjanjian penempatan.

Perusahaan juga diwajibkan menyampaikan daftar pekerja migran yang telah ditempatkan ke kawasan Timur Tengah dalam dua tahun terakhir, menyerahkan daftar mitra usaha, membuat surat pernyataan tanggung jawab terhadap pekerja migran yang telah ditempatkan, serta menyusun rencana aksi perbaikan sistem pengendalian internal.

Selain itu, KP2MI juga menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Global Devisa Nusantara melalui Keputusan Dirjen Pelindungan Nomor 11 Tahun 2026.

Namun, pemasangan plang sanksi tidak dapat dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki kantor fisik pada alamat yang terdaftar.

PT Global Devisa Nusantara terbukti melanggar ketentuan karena menempatkan CPMI pada negara yang sedang diberlakukan moratorium penempatan.

Rinardi bilang, apabila kedua perusahaan tidak melaksanakan kewajiban yang ditetapkan selama masa sanksi tiga bulan, maka KP2MI dapat menjatuhkan sanksi lanjutan berupa pencabutan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). (Red)

Related posts

Gandeng Binawan University, Menteri Mukhtarudin Lepas 344 Pekerja Migran Sektor Profesional ke Asia dan Eropa

Dihadiri Dirjen Penempatan KP2MI, Perpemindo Gelar Acara Buka Puasa Bersama 2026

Kementerian P2MI Tingkatkan Kewaspadaan Dampak Eskalasi Geopolitik di Timur Tengah terhadap Pekerja Migran Indonesia