Kejati Sumut Tahan Kadis Pendidikan Tebing Tinggi

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap tersangka IK yang merupakan pejabat Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Tahun 2024, Kamis (4/12/2025).

Tersangka IK ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif(Smartboard) SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi Ta.2024.

Sebelumnya Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan 2 orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap BPS dan Drs.BGA

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup dan peran tersangka IK yaitu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah melakukan Pembelian Papan Tulis Interaktif Merk ViewSonic sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) unit secara E-Katalog dari PT.G.E.E.P sebagai perusahaan Reseller, dalam hal ini selaku pengguna anggaran tersangka diduga dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai aturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa.

Dalam penyidikan ini, tersangka IK dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undangNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Untuk memudahkan proses pemeriksaan tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan agar tersangka tidak melarikan diri menghilangkan barang bukti

Tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor.PRINT-28/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 4 Desember 2025 dengan perintah melakukan penahahanterhadap yang bersangkutan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dan sampai saat ini tim penyidik masih terus mendalami perkara ini

Reporter : Sabam Silitonga

Related posts

Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jakarta Laksanakan Penguatan Intelijen Pemasyarakatan

Kejari Pem Siantar Melakukan Pemusnahan Barang Rampasan Sabu, Ganja dan Ekstasi

Pengunjung Selipkan 2,45 Gram Sabu Ditangkap Petugas Lapas Narkotika Jakarta