Kejari Kampar Tetapkan Tersangka Pimpinan Bank BUMN KCP Bangkinang, Kerugian Negara Sebesar 60 Miliar Rupiah.

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Sapta Putra,SH,M.Hum melalui Kasi Intel Kejari Kampar Jackson Pandiangan menyatakan,Penyidik Kejaksaan Negeri Kampar telah menetapkan status saudara AH selaku Pimpinan Cabang Bank BUMN KCP Bangkinang, saudara UB selaku penyedia pemasaran Bank BUMN KCP Bangkinang, serta 3 (tiga) orang analis kredit standar Bank BUMN KCP Bangkinang, yaitu saudara APMD, Saudara SA dan Saudara FP menjadi tersangka. Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Kampar Jackson Pandiangan kepada Media Selasa (27/5/2025).

Jackson menyampaikan penetapan tersangka tersebut berdasarkan Hasil Ekspose yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 20 Mei 2025 terkait dengan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank BUMN KCP Bangkinang, disimpulkan telah ditemukan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, “katanya.

Kasi Intel Kejari Kampar Jackson mengatakan adapun Kerugian Negara diperkirakan sekitar 60 Miliar, ” ucapnya.

Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kampar terhadap tersangka AH, tersangka UB, tersangka APMD, tersangka SA dan tersangka FP dilakukan penahanan terhitung pada hari ini tanggal 27 Mei 2025 sampai dengan 20 (dua puluh) hari kedepan .
Bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah menyetujui pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang tidak sesuai dengan Standar Prosedur Operasional.

Reporter : Marlan Pasaribu

Related posts

Tandatangani Komitmen Bersama, Rutan Cipinang Siap Wujudkan Zero Halinar

Lantik 70 Pengurus DPP KAI, Menteri Supratman : Profesi Advokat Adalah Profesi Terhormat

Lapas Cipinang Hadirkan Program Reflektif yang Sentuh Hati dan Ubah Cara Pandang Warga Binaan