Kejari Batu BaraTahan ilyas Sitorus Atas Dugaan Korupsi sebesar Rp 1,8 Milyar.

BATUBARA, KLIK7TV.CO.ID –
Kejari Batu Bara menahan Ilyas Sitorus atas dugaan korupsi sebesar Rp 1,8 Milyar pada paket belanja pekerjaan Software Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021. Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Batu Bara Oppon Siregar kepada Media Jumat ( 11/4/2025) sore .

Bahwa penahanan terhadap tersangka Ilyas Sitorus dilaksanakan atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan belanja software perpustakaan digital dan media pembelajaran di tingkat SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021 yang mana yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dan bertindak sebagai KPA , Pejabat Pembuat Komitmen .

Penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/I.2.32/Fd.I/04/2025.

Kasi Intel Oppon Siregar menyatakan terhadap tersangka Ilyas Sitorus akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, ” ucapnya.

Bahwa dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan belanja software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2021 telah dilakukan penghitungan dimana berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan dimaksud terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 Milyar .

Selanjutnya Kasi Intel Kejari Batu Bara Oppon Siregar menyampaikan tersangka Ilyas Sitorus dalam perbuatannya melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP jo . Pasal 18 subs Pasal 3 jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP jo Pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantan Tindak Pidana Korupsi , ” ujarnya.

Reporter : Marlan Pasaribu

Related posts

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan dalam Tender Pembangunan Rumah Sakit di Kabupaten Bogor

Karya Warga Binaan Cipinang Hiasi Borobudur, Dirjen Bimas Buddha Kemenag: Ini Bukti Harapan Masih Menyala

Mulianya Hati Korban Memaafkan Para Tersangka, Kejati Sumut Selesaikan 6 Perkara Dengan Humanis