MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Ikatan Alumni Sekolah Pascasarjana Magister Hukum (IKA-SPMH) Universitas Dharmawangsa Medan dan Binmas Polsek Biru-biru Polresta Deli Serdang menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat.
Penyuluhan Hukum terkait Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru bersama warga Desa Sari Laba Jahe Kecamatan Sibiru-biru Kabupaten Deli Serdang di Aula Kantor Desa sukses terlaksana dengan baik.
Direktur Sekolah Pascasarjana Magister Hukum Universitas Dharmawangsa Prof. Kusbianto, S.H., M.Hum, yang juga mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan didampingi Kepala Program Studi Magister Hukum Dr. Ariman Sitompul, S.H, M.H mengapresiasi kegiatan pengabdian masyarakat penyuluhan hukum yang mengedukasi warga Desa Sari Laba Jahe Kecamatan Sibiru-biru.
“Semoga warga desa semakin pintar dan cerdas memahami Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru dan mampu mengimplementasikan ditengah-tengah kehidupan di masyarakat,” tambahnya, Selasa (3/3/2026).
Sedangkan Ketua Umum IKA-SPMH Universitas Dharmawangsa, Surianto, S.H., M.H, disela-sela acara didampingi Sekretaris Jenderal, Rion Arios, S.H., M.H dan Kanit Binmas Polsek Biru-biru Polresta Deli Serdang Iptu Rahmat Hidayat SH MH.
Surianto yang lebih dikenal dengan panggilan Butong itu menjelaskan, bahwa Penyuluhan Hukum KUHP baru tersebut sebagai pelaksanaan program pengabdian masyarakat dengan menggandeng aparat penegak hukum dari Polsek Biru-biru Polresta Deli Serdang.
Tujuan pelaksanaannya agar masyarakat di desa juga bisa mendapatkan informasi dan edukasi hukum sehingga di dalam kehidupan sehari-hari dapat lebih hati-hati.
Selanjutnya selain melakukan penyuluhan hukum, IKA-SPMH Undhar juga akan menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Pemkab lainnya dalam melakukan pelatihan bagi para Kades dan Kadus agar mendapatkan pengetahuan sebagai mediator.
“Sehingga memiliki kecakapan untuk memediasi permasalahan yang ada di masyarakat, sehingga peran aparat desa lebih maksimal memanfaatkan kearifan lokal yang telah diwariskan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal IKA-SPMH Undhar, Rion Arios, S.H., M.H. menambahkan, penyuluhan hukum KUHP baru disambut antusias warga dan para Kadus di Desa Sari Laba Jahe dibuktikan dengan dialog dan pertanyaan dari warga.
Materi hukum disampaikan oleh narasumber Gindo Hutagalung, S.H., M.H. yang berprofesi pengacara yang juga menjabat sebagai Kordinator Sosialisasi dan Advokasi Hukum IKA-SPMH Undhar.
Reporter : Sabam Silitonga