JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) mengkritik dan mempertanyakan peran Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dinilai Himsataki belum sesuai harapan Masyarakat.
Himsataki mencontohkan penanganan kasus Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang dinilai Himsataki lamban.
“Ketika ada penempatan TPPO oleh oknum LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) Korea mitra KP2MI, ketika Korban melaporkan oknum LPK kepada KP2MI, korban tidak bisa dilayani laporannya oleh KP2MI dengan alasan LPK bukan kewenangan KP2MI tapi kewenangan Binalavotas Kemnaker. Namun ketika melaporkan ke Kemnaker dijawab oleh Kemnaker bahwa urusan PMI bukan kewenangan Kemnaker, Kemnaker menyarankan sebaiknya laporan ke Bareskrim Polri,” kata Amri Abdi Piliang, Perwakilan dari Himsataki pada Rapat Panja Pelindungan Pekerja DPR RI, Kementerian P2MI dan Asosiasi P3MI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/1/2026)
Oleh Mabes Polri lanjutnya, diminta untuk membuat laporan informasi terlebih dahulu, dengan melampirkan semua alat bukti, dan petunjuk baru dilakukan penyelidikan, setelah cukup, baru dilakukan laporan ke polisi.
Ini menurut Amri, memakan waktu yang sangat panjang hingga satu tahun hingga saat ini kasus oknum LPK ini belum P21
“Saran kami semua yang melaporkan ke KP2MI dilayani dulu baru dibuat surat pelimpahan pemeriksaan kepada Kemnaker maupun Bareskrim, sebagai bukti Negara hadir memberikan perlindungan kepada PMI agar korban tidak bolak balik dan putus asa dalam memperjuangkan hak haknya,” ujar Amri.
Ia juga mengkritik, Masih banyak penyidik, baik Penyidik Kepolisian dan penyidik Kejaksaan yang tidak faham Undang Undang (UU) No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Sehingga yang sudah benar dalam proses penempatan PMI dipersalahkan, yang salah jadi benar.
Ia juga mencontohkan, penanganan PMI ke Hongkong, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Malang, Jawa Timur yang faktanya lengkap dokumennya sebagaimana yang ditetapkan dalam UU No. 18 Tahun 2017, namun ketika akan berangkat mereka digerebek dan dokumen ditahan penyidik Kepolisian padahal dokumen bukan hasil kejahatan.
Padahal menurut Amri, sesuai UU No. 18 tahun 2017, pejabat yang menghalangi keberangkatan PMI yang lengkap dokumennya, bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Amanat UU No 18 tahun 2017, disebutkan pejabat dilarang menghalang halangi keberangkatan PMI yang lengkap dokumen sebagaimana dalam pasal 13.
“Namun hingga saat ini calon PMI sudah satu tahun lebih tidak dapat menerima asuransi perlindungan akibat gagal berangkat, dan tidak melakukan proses baru melalui P3MI lainnya karena kelengkapan dokumen nya masih ditahan oleh oknum kejaksaan, dan pengadilan dengan alasan harus menunggu inkrah, dan saat ini dalam proses kasasi oleh JPU,” ungkap Amri.
Ia memberikan saran kepada KP2MI, bahwa negara melalui KP2MI untuk mengambil kembali hak hak calon PMI beserta keluarganya berupa dokumen asli seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, ijazah, buku nikah, paspor dan lainnya, yang merupakan bukan dokumen hasil kejahatan agar mereka (calon PMI) bisa memproses kembali dan bisa bekerja ke luar negeri untuk mengangkat ekonomi keluarga. Padahal dalam persidangan tidak terbukti tuduhan TPPO dan penempatan perseorangan, karena dokumen lengkap dan telah diverifikasi oleh KP2MI dan telah mendapatkan E PMI melalui Orientasi Pra Penempatan.
Amri menambahkan, bahwa P3MI Perlu juga perlindungan yang sudah melakukan kerja dengan benar tapi tetap disalahkan, padahal yang salah adalah pejabatnya dalam memutuskan dan menilai UU No 18 tahun 2017. (ARMAN R)