DAIRI, KLIK7TV.CO.ID – 18 Mei 2026 – Menjadi sorotan publik dan pihak berwenang, beredarnya buku pendamping Kurikulum Merdeka (Kumer) yang didistribusikan maupun dibeli sejumlah satuan pendidikan di lingkungan sekolah tingkat SD, SMP Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, diketahui banyak yang tidak lulus verifikasi resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti). Temuan ini mengungkapkan adanya pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa di sekolah, di mana sejumlah Kepala Sekolah (Kasek) diduga melakukan pembelian buku tersebut tanpa mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang berlaku, sehingga berpotensi menjerat mereka dalam pasal tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan hasil pengecekan tim infestigasi awak media klik7tv. dan tim verifikasi independen, buku pendamping yang digunakan di berbagai SMP dan SD se-Kabupaten Dairi ternyata ada yang tidak lulus penilaian berdasarkan Kepmenristek no 018 .B/H/P/2023 dalam daftar buku layak pakai nasional, tidak lolos uji kelayakan isi materi, kesesuaian kurikulum, maupun standar kualitas penerbitan yang ditetapkan Kemenristek. Padahal, peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta anggaran daerah secara tegas mewajibkan seluruh pengadaan buku ajar dan pendamping harus berasal dari daftar terverifikasi, memiliki izin edar resmi, dan memenuhi standar mutu pendidikan.
Fakta yang ditemukan di lapangan menunjukkan, sejumlah kepala sekolah tetap membelanjakan dana publik — baik dari BOS maupun APBD — untuk membeli buku-buku tersebut, meskipun mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa barang yang dibeli tidak memenuhi persyaratan hukum dan teknis. Tindakan ini jelas menyimpang dari tugas, fungsi, dan wewenang yang diemban sebagai pemimpin satuan pendidikan serta pengelola keuangan negara/daerah.
Secara hukum, perbuatan para kepala sekolah yang melakukan pembelian tidak sesuai juknis ini memiliki konsekuensi pidana yang berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi, khususnya pasal yang mengatur tentang kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang.
Pasal 12 huruf e UU Tipikor menyatakan bahwa setiap orang yang karena jabatannya menyalahgunakan wewenangnya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara atau perekonomian negara, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang cukup besar. Selain itu, tindakan ini juga masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam pasal 11 UU yang sama, karena kepala sekolah telah menggunakan kewenangannya dalam pengelolaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pakar hukum pidana menegaskan, meskipun alasannya diklaim untuk keperluan pembelajaran, tetap saja jika pengadaannya melanggar aturan dan spesifikasi yang ditetapkan negara, maka perbuatan itu tetap merupakan tindak pidana. “Uang yang digunakan adalah uang rakyat, uang negara. Penggunaannya harus ketat aturan. Membeli barang yang tidak lulus verifikasi sama saja merugikan negara, dan itu sudah jelas masuk ranah pidana korupsi,” tegasnya.
Kepala dianas pendidikan dalam hal ini diwakili sekretaris dinas pendidikan bpk simanjorang mengatakan Kami akan telusuri nati disekolah , kalau melanggar di telusuri bagaimana kebenarannya akan kita panggil nati kasek yg bersangkutan.
Saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi melalui sekretaris dinas akan ditindak lanjuti ungkapnya,
Kepala Dinas Pendidikan Dairi sampai berita ini terbit belum dapat kami konfirmasi. Masyarakat berharap kasus ini diselesaikan secara transparan dan akuntabel (klik7tv.co.id)