BP3MI Riau Apresiasi Penggagalan Upaya TPPO dan Penempatan Ilegal 56 Pekerja Migran Indonesia di Dumai

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Dumai, khususnya Polsek Medang Kampai, dalam menggagalkan upaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) di wilayah Medang Kampai, Kota Dumai.

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menyampaikan sebanyak 56 pekerja migran Indonesia berhasil diselamatkan dari upaya pemberangkatan ilegal ke Malaysia pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Selain itu, aparat juga mengamankan 7 (tujuh) warga negara asing asal Bangladesh dalam operasi tersebut.

“Keberhasilan ini menunjukkan sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mencegah praktik TPPO serta penempatan pekerja migran Indonesia secara non-prosedural. Kami mengapresiasi tindakan cepat yang telah menyelamatkan puluhan warga dari potensi eksploitasi,” ujar Fanny di Riau, Senin (20/4/2026).

Berdasarkan kronologi sementara, tim penyelidik menerima informasi masyarakat terkait adanya calon pekerja migran Indonesia dan warga negara asing yang akan diberangkatkan melalui Pantai Desa Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, tanpa dokumen lengkap. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyisiran dan berhasil menemukan total 63 orang, terdiri dari 56 warga negara Indonesia dan 7 warga negara asing asal Bangladesh.

Seluruh korban kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Medang Kampai untuk proses lebih lanjut. Saat ini, para pekerja migran Indonesia tersebut telah diserah terimakan ke BP3MI Riau oleh Polsek Medang Kampai, untuk selanjutny dilakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut.

Fanny menegaskan bahwa BP3MI Riau akan memastikan para pekerja migran Indonesia mendapatkan pelindungan, termasuk pendataan, asesmen, serta fasilitasi pemulangan ke daerah asal. Sementara itu, proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat masih dalam tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum Polres Dumai.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri secara non-prosedural. Pastikan seluruh proses penempatan dilakukan melalui jalur resmi demi menjamin keamanan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. Masyarakat bisa memperoleh informasi dengan mendatangi kantor BP3MI terdekat atau mengakses laman siskop2mi.bp2mi.go.id,” tegasnya.

Diketahui bahwa pengungkapan pencegahan kali ini menambah Jumlah Korban /PMI yg berhasil diselamatkan, yakni total 93 Korban sepanjang tahun 2026.

BP3MI Riau juga mengajak seluruh pihak untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan apabila menemukan indikasi praktik TPPO maupun penempatan ilegal pekerja migran Indonesia di lingkungan sekitar. (ARMAN R)

Related posts

Bupati Humbahas Pantau Langsung Layanan Puskesmas Matiti, Berikan Pelayanan Terbaik dengan Hati.

Toba Tunjukkan Komitmen Kuat! Supervisi PKK Sumut Dorong Percepatan 10 Program Pokok hingga Tingkat Keluarga

Tingkatkan Profesionalisme Satuan, Yonarmed 1 Kostrad Terima Wasgiat Bidang Ops Sops Mabesad