BNNP Jateng Gelar Deteksi Dini Peredaran Narkotika Di Tempat Hiburan Malam Wilayah Jepara

JEPARA, KLIK7TV.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNN Prov. Jateng) telah melaksanakan kegiatan deteksi dini terhadap tempat hiburan malam yang diduga digunakan untuk konsumsi narkoba maupun obat terlarang di wilayah Kabupaten Jepara. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 05 Agustus 2024, mulai pukul 22.00 WIB hingga selesai ini menyasar beberapa tempat hiburan malam di Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.

Adapun tempat hiburan yang menjadi sasaran meliputi Cafe Samudra, Mawar Cafe, King Cafe, Cafe Rindu Pungkruk, dan New Queen Cafe.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kombes Pol. Trisaksono Puspo Aji, S.I.K., M.Si., Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Jawa Tengah, bersama dengan personil Bidang Pemberantasan dan Intelijen serta personil Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi Jawa Tengah.

Brigjen Pol. Dr. H. Agus Rohmat, S.I.K., S.H., M.Hum. selaku Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah dalam penjelasannya diwakili oleh Kombes Pol. Trisaksono Puspo Aji, S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melakukan razia dengan fokus utama pada peredaran gelap narkoba. Razia dilaksanakan secara teknis dengan melakukan skrining tes pupil mata, pemeriksaan barang-barang pengunjung, tes urine, dan pemeriksaan ruangan.

Dari hasil skrining yang dilakukan, sebanyak 58 orang karyawan dan pengunjung telah menjalani tes urine. Hasil tes urine menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya indikasi positif penggunaan narkoba.

Ketika dihubungi secara terpisah “Kegiatan ini berlangsung dengan aman, tertib, dan terkendali. BNN Prov. Jateng terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari narkoba” pungkas Agus.

Khnza

Related posts

Menteri Imigrasi Pemasyarakatan Hadir Di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta Awali Sejarah Hari Bakti

Disaksikan Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Rico Waas Tandatangani Mou dan Perjanjian Kerjasama Terkait Pelaksana Pidana Kerja Sosial

Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Penjualan AC Merek AUX Siap Disidangkan