Baru Serah Terima, Tembok Pagar Sekolah SDN 01, 03, 07 dan SMPN 295 Kebon Bawang Miring, PWOD Soroti Transparansi Sekolah dan Dinas Pendidikan

Jakarta – Tembok pagar sekolah terintegrasi pertama Kebon Bawang, Jakarta Utara tampak miring dan sangat membahayakan. Padahal pembangunan gedung sekolah SDN 01, 03, 07 dan SMPN 295 tersebut baru selesai dibangun dan diserahterimakan.

Forum Masyarakat Peduli Pembangunan dan Pendidikan (Formapp), Jimmy Pasaribu menyatakan, kemiringan pada tembok pagar terjadi di dua sisi sekolah yakni sisi samping dan sisi belakang.

“Kesan dari pembangunan dengan biaya yang menelan anggaran senilai Rp 78,7 milyar ini seperti asal jadi. Bahkan pelaksanaannya yang dimulai pada tanggal 14 Agustus 2024 baru selesai pada 2026,” ungkap Jimmy di kantornya, Senin 27 April 2026.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Dinas Pendidikan agar memerintahkan pelaksana kegiatan yakni Kerjasama Operasional (KSO) PT Citra Prasasti – PT Cakra Wibowo bertanggungjawab dan membuat pagar baru.

Dia juga meminta aparat penegak hukum mengusut adanya indikasi cacat teknis dan prosedur yang dilakukan (UP Sarpras) Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait keterlambatan penyelesaian proyek.

“Sampai dengan saat ini, pihak UP Sarpras tidak terbuka terkait adenddum (perubahan kontrak) yang dilakukan dan sangsi denda yang harus dibayarkan pelaksana proyek berapa akibat pinalti keterlambatan penyelesaian proyek,” jelasnya.

Sebumnya, Formapp pernah mengungkapkan indikasi kolusi dan korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut. Alasannya proyek yang punya tenggat waktu pelaksanaan 140 hari kerja sejak kontrak di tandatangani pada 24 Agustus 2024 mengalami keterlambatan hingga tahun 2026.

“Pertanyaannya jika benar addendum dilakukan maka seuai Perpres No 16 Tahun 2018 ada denda yang harus dibayarkan yakni nilai kontrak Rp 78,7 milyar dikali 1/1000 dikali jumlah hari keterlambatan,” jelas Jimmy.

Kata dia, itu artinya Rp 78,7 juta dikalikan jumlah hari keterlambatan maka hasil denda yang harus dibayarkan mencapai puluhan milyar rupiah. Selain denda perusahan pelaksana kegiatan juga masih dimungkinkan mendapat sangsi administratif berupa black list

“Pertanyaannya benarkah denda pinalti tersebut dibayarkan karena denda semacam ini dengan mudah diutak-atik dan menjadi bancakan para pejabat Dinas Pendidikan. Sejauh ini UP Sarpras tidak transparan membuka berapa denda yang harus dibayar perusahaan pelaksana kegiatan akibat keterlambatan penyelesaian,” terangnya.

Ketua Persatuan Wartawan Online Dwipantara (PWOD) Jakarta Utara, Chairulsyah Hasibuan meminta pihak sekolah dan Dinas Pendidikan transparan dalam menyikapi persoalan ini karena menyangkut penggunaan uang negara.

“Kepala Sekolah harus terbuka, apa-apa saja kekurangan dari pembangunan sekolah tersebut. Dinas Pendidikan pun harus terbuka terkait penyerapan anggaran dalam proyek tersebut,” jelasnya.

Dia juga mendesak perusahaan pelaksana segera membongkar dan membangun kembali pagar yang miring. Sebab sangat berbahaya jika dibiarkan karena bisa menimbulkan korban jiwa.

Kepala UP Sarpras Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budiono yang dikonfirmasi terkait hal ini melalui sambungan seluler hanya menjawab singkat pihaknya akan segera melakukan pengecekan.

Related posts

Kodim 1714/Puncak Jaya Peduli Pengungsi dan Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Kampung Tirineri

Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Latihan Gabungan di Karimunjawa

Perkuat Silaturahmi, Panglima TNI Hadiri Pertemuan Purnawirawan TNI di Kemhan