HUMBAHAS, KLIK7TV.CO.ID – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi menetapkan skema insentif bagi penanggung jawab satuan pendidikan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola program strategis nasional tersebut agar berjalan tertib, efektif, dan akuntabel di seluruh Indonesia.
Penetapan skema insentif tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026. Regulasi ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari BGN, satuan pendidikan, hingga pemerintah daerah terkait
Dalam petunjuk teknis tersebut ditegaskan bahwa satuan pendidikan memegang peran strategis sebagai ujung tombak pelaksanaan Program MBG. Penanggung jawab sekolah bertugas memastikan distribusi makanan bergizi kepada peserta didik berjalan tepat sasaran, sesuai standar gizi, serta memenuhi prinsip kebersihan, keamanan pangan, dan ketepatan waktu.
Selain itu, penanggung jawab sekolah juga berperan dalam melakukan koordinasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan program, serta membantu pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan MBG.
Sebagai bentuk dukungan terhadap beban tugas tersebut, BGN menetapkan insentif operasional harian yang disesuaikan dengan jumlah penerima manfaat atau jumlah siswa di masing-masing satuan pendidikan.
Besaran insentif harian bagi penanggung jawab Program MBG ditetapkan secara berjenjang, dengan mempertimbangkan skala pelaksanaan program di setiap sekolah. Adapun rincian skema insentif tersebut adalah sebagai berikut:
Sekolah dengan kurang dari 100 siswa: Rp20.000 per hari
Sekolah dengan 100–500 siswa: Rp30.000 per hari
Sekolah dengan 501–750 siswa: Rp50.000 per hari
Sekolah dengan 751–1.000 siswa: Rp60.000 per hari
Sekolah dengan 1.001–2.000 siswa: Rp100.000 per hari
Sekolah dengan 2.001–3.000 siswa: Rp200.000 per hari
BGN menegaskan bahwa insentif tersebut bukan merupakan honorarium tetap, melainkan dukungan operasional untuk menunjang kelancaran pelaksanaan program di tingkat satuan pendidikan.
Dalam implementasinya, kepala sekolah diberikan kewenangan untuk menunjuk guru atau tenaga kependidikan sebagai penanggung jawab Program MBG. Penunjukan dapat diberikan kepada guru pembina Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau tenaga lain yang dinilai memiliki kapasitas dan kompetensi sesuai kebutuhan sekolah.
Penyaluran insentif dilakukan oleh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada kepala satuan pendidikan atau penanggung jawab yang ditunjuk. Pembayaran dilakukan dua kali dalam sebulan, dengan disertai bukti tanda terima resmi sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 disusun dengan mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Pangan, serta peraturan presiden yang mengatur tentang Badan Gizi Nasional dan Program Makan Bergizi Gratis.
Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan Program MBG berjalan secara tertib, efisien, dan berkeadilan. Skema insentif diharapkan dapat meningkatkan partisipasi aktif satuan pendidikan serta memperkuat rasa tanggung jawab para pendidik dalam menyukseskan program prioritas nasional tersebut.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak sekolah, menekan angka stunting, serta mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia secara berkelanjutan.
Dengan adanya petunjuk teknis yang jelas, terukur, dan transparan, Badan Gizi Nasional optimistis pelaksanaan Program MBG Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan optimal di seluruh wilayah Indonesia, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi jutaan peserta didik di berbagai jenjang pendidikan.(HRP