JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Aspataki) Saiful Mashud menghimbau, masing masing Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) membuat surat permohonan agar pelayanan penempatan PMI ke Brunei dibuka kembali.
“Hal ini merujuk ketentuan pasal 32 UU No.18 Tahun 2017, Peraturan Menteri P2MI No.3 Tahun 2025, surat mana ditujukan kepada Menteri P2MI melalui Kepala BP3MI Jawa Timur,” kata Saiful Mashud sebagaimana dikutip Klik7tv.co.id dari aspataki.com, Rabu (15/4/2026)
Statement Ketum Aspataki Saiful Mashud berkaitan dengan acara Dialog Pelindungan Hukum PMI di Brunei Darussalam oleh Kedutaan Besar RI di Brunei Darussalam, Pemprop Jatim, BP3MI Jatim, Disnaker, Aspataki dan P3MI di Surabaya, Jawa Timur pada Senin (13/4/2026) yang sukses menguak salah satu Negara Penempatan yang tidak sedang dihentikan/tidak sedang ditutup (dimoratorium) tetapi pelayanan untuk jabatan tertentu ditiadakan.
Banyak Negara tidak sedang dimoratorium secara resmi oleh Jakarta tetapi pelayanan penempatan PMI melalui P3MI tidak ada sehingga untuk sektor informal dikuasai para Pemain ilegal
Salah satunya penempatan sektor ke Pemberi Kerja Perseorangan (domestik) ke Brunei Darussalam, yang awalnya dihentikan oleh Menaker RI secara bersama sama dengan negara penempatan lainnya akibat covid-19 yaitu dengan Kepmenaker No.151 Tahun 2020 dan setelah kondisi Covid-19 membaik maka penghentian tsb dibuka kembali dengan Kepmenaker No.294 Tahun 2020.
Namun sejak dibuka kembali, untuk Brunei Darussalam hanya melayani sektor Pemberi Kerja Berbadan Hukum (Formal) bahkan sampai seluruh peraturan Menaker RI tentang penempatan dan pelindungan PMI dicabut dengan Permenaker RI No.2 tahun 2026) Ssktor Informal ke Brunei Darussalam juga belum dibuka kembali, masih terasa sedang dimoratorium. (Red)