Home Daerah AKPERSI : Ada Dugaan Aktivitas Tambang Di Atas Lahan Poktan Bumi Subur

AKPERSI : Ada Dugaan Aktivitas Tambang Di Atas Lahan Poktan Bumi Subur

Share
Share

BERAU, KLIK7TV.CO.ID – Dugaan penggunaan lahan milik petani tanpa penyelesaian hak, kembali mencuat di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

Aktivitas pertambangan PT Berau Coal terpantau berlangsung di atas lahan Kelompok Tani (Poktan) Bumi Subur, Kampung Gurimbang, meskipun sebelumnya pihak perusahaan mengklaim belum menggunakan lahan tersebut.

Sorotan terhadap kasus ini semakin tajam setelah Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., turun langsung ke lokasi bersama Sekretaris Jenderal DPP AKPERSI, Budianto, C.BJ., C.ILJ., serta jajaran pengurus pusat, DPD Kaltim, dan DPC Berau. Peninjauan lapangan ini dilakukan guna memastikan kesesuaian antara klaim administratif perusahaan dengan fakta aktual di lapangan.

Dalam tinjauannya, Rino Triyono menemukan adanya ketidaksinkronan informasi. Berdasarkan hasil rapat sebelumnya yang dihadiri perwakilan pemerintah daerah, pihak PT Berau Coal menyampaikan klaim bahwa lahan dimaksud belum digunakan untuk aktivitas operasional.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya; alat-alat berat dan aktivitas pertambangan terpantau sudah beroperasi di atas lahan milik petani tersebut.

“Kami turun ke lapangan untuk melihat langsung. Faktanya, ada aktivitas tambang di atas lahan Poktan Bumi Subur, sementara dalam laporan atau rapat administratif diklaim belum digunakan. Ini adalah ketimpangan informasi yang sangat serius,” ujar Rino Triyono di lokasi, Rabu (14/01).

Rino menegaskan, bahwa tindakan ini diduga telah memenuhi unsur pelanggaran pidana. Menurutnya, jika lahan tersebut memang milik petani dan belum ada penyelesaian hak atau ganti rugi yang sah namun sudah dikuasai atau digunakan untuk penambangan, maka hal ini masuk ke dalam ranah tindak pidana penyerobotan lahan.

“Berdasarkan fakta-fakta ini, aktivitas tersebut sudah mengarah pada pelanggaran undang-undang terkait penyerobotan lahan pertanian. Harus ada perlindungan hukum bagi petani yang hak-haknya terabaikan,” tambahnya.

Sekjen DPP AKPERSI, Budianto, juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan titik terang. Ia meminta pihak perusahaan bersikap transparan dan segera menyelesaikan kewajibannya terhadap para petani anggota Poktan Bumi Subur.

Hingga berita ini diturunkan, tim sedang berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada manajemen PT Berau Coal guna mendapatkan klarifikasi resmi terkait temuan lapangan yang disampaikan oleh jajaran pengurus pusat AKPERSI tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang sengketa lahan antara perusahaan pertambangan besar dan masyarakat lokal di Kalimantan Timur yang menuntut keadilan atas hak tanah mereka. (DP)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Trauma Healing Korem 161/WS Bangkitkan Keceriaan Anak-Anak Korban Gempa Flores

NTT, KLIK7TV.CO.ID – TNI melalui Korem 161/Wira Sakti memberikan trauma healing kepada...

PLN UP3 Medan Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Puting Beliung di Medan Johor

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara...

Proses pemecatan ASN di Taput menuai kontroversi setelah viral , akan dipekerjakan kembali.

TAPUT, KLIK7TV.CO.ID – setelah viral di media sosial dan adanya sanggahan ida...

Rayakan HUT ke-81 RI, PLN UID Sumut Hadirkan Diskon Tambah Daya 50 Persen Hingga 25 Agustus

MEDAN, KLIK7TV. CO ID – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT)...