Home Headnews Terima Audiensi FSPGI, Kemnaker Tindaklanjuti Aduan Ketenagakerjaan di PT Epson

Terima Audiensi FSPGI, Kemnaker Tindaklanjuti Aduan Ketenagakerjaan di PT Epson

Share
Share

​
JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindaklanjuti aduan Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI) terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Indonesia Epson Industry (IEI). Tindak lanjut tersebut dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan melalui penerbitan Nota Pemeriksaan I kepada perusahaan.

​Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, saat menerima audiensi perwakilan FSPGI di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari laporan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Indonesia Epson Industry (IEI).

​”Silakan teman-teman sampaikan aspirasinya, dan apa yang nanti harus kita lakukan bersama. Tentunya semua harus diselesaikan secara baik, adil, dan disesuaikan dengan mekanisme regulasi yang kita punya,” kata Wamenaker Afriansyah.

​Dalam audiensi tersebut, Presiden FSPGI, Abdul Bais, menyampaikan sejumlah isu yang dibawa bersama massa aksi unjuk rasa di Kantor Kemnaker. Isu yang disampaikan antara lain Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT IEI serta kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di perusahaan tersebut.

​Menanggapi hal tersebut, Wamenaker yang didampingi oleh Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menyampaikan bahwa aspirasi yang disampaikan FSPGI telah ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan melalui dikeluarkannya Nota Pemeriksaan I kepada PT IEI.

​”Alhamdulillah, kita bisa menyelesaikan diskusi yang cukup dinamis ini, dan sudah jelas bahwa tim kami dari Ditjen Binwasnaker telah bekerja secara maksimal,” jelas Wamenaker.

​Wamenaker berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar dalam menjalankan bisnis dan pelaksanaan hubungan industrial senantiasa mengedepankan regulasi yang berlaku di Indonesia.

​”Ke depan, bukan hanya Epson saja, tetapi seluruh perusahaan yang berinvestasi di Indonesia harus betul-betul tertib. Tertib dengan aturan dan peraturan regulasi yang ada di Indonesia,” pungkasnya. (ARMAN R)

Share
Related Articles

Kapuspen TNI Hadiri Anugerah Dewan Pers 2026

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas...

TNI Semai 9,2 Ton Garam dan 1,6 Ton Dry Ice Atasi Karhutla di Kalimantan

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca...

EVOLUTION HLN ke-81, SP PLN Sumut Bersama Menteri LH Gaungkan Kendaraan Listrik Dan Pelestarian Danau Toba

PARAPAT, KLIK7TV. CO. ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja (SP)...

Taipur Kostrad Danyonif 502/Ujwala Yudha Terima Tanda Kehormatan Samkaryanugraha

JAKARTA, KLIK7TV.CO ID – Dua satuan jajaran Kostrad, yakni Batalyon Taipur Kostrad...