JAKARTA TIMUR, KLIK7TV.CO.ID – Proyek Pekerjaan Peningkatan Pagar Terminal Lanjutan di Terminal Terpadu Pulo Gebang yang menelan anggaran Rp 3,8 miliar dari APBD DKI Jakarta diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dugaan ini ditemukan oleh tim investigasi DPD Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara Provinsi DKI Jakarta berdasarkan dokumentasi di lapangan pada Rabu, 15 Oktober 2026.

DATA RESMI PROYEK (Sesuai Papan Proyek)
Papan proyek yang terpasang di lokasi Terminal No.11, RT.11/RW.3, Pulo Gebang, Kec. Cakung, Jakarta Timur, dan didokumentasikan pada 21 September 2026 pukul 15:50 WIB, menyebutkan:
- Pemberi Tugas: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta – Dinas Perhubungan – Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang
- Paket Pekerjaan: Pekerjaan Peningkatan Pagar Terminal Lanjutan
- Nomor Kontrak: EP-01M1PGZXMZP74HQV4P6DN34F43
- Tanggal Kontrak: 7 September 2026
- Nilai Kontrak: Rp 3.807.349.288,00
- Waktu Pelaksanaan: 90 Hari Kalender
- Pelaksana: PT. PANGINDHO HAM MBUE
- Konsultan Pengawas: PT. HAYANA MANDIRI KONSULTAN
- Sumber Dana: APBD DKI Jakarta
TEMUAN DI LAPANGAN

Pada dokumentasi 15 Oktober 2026 pukul 16:32:58 WIB (Index: 1091) dan pukul 16:35:09 WIB (Index: 1095) di lokasi yang sama, ditemukan:
1. Tiang dan Dinding Pagar Dibangun Menggunakan Batu Hebel
Seluruh tiang pagar dan pasangan di antara tiang tampak terbuat dari susunan batu hebel (bata ringan AAC) yang dicat putih. Material hebel seharusnya hanya untuk dinding non-struktural, bukan untuk struktur pagar penahan yang terpapar cuaca dan beban.
2. Pondasi Asal Jadi dan Terlalu Dangkal
Pondasi/sloof terlihat sangat dangkal, tanpa galian dan pembesian yang memadai. Besi kolom hanya ditanam seadanya di atas pasangan hebel.
Kondisi ini sangat berbahaya. Pagar dengan struktur hebel dan pondasi dangkal dipastikan tidak akan kuat, mudah retak, miring, dan roboh saat hujan deras atau ada benturan kendaraan.
”Ini jelas penyimpangan. Kontrak Rp 3,8 miliar untuk pagar permanen, tapi yang dibangun pakai hebel. Ini dugaan kuat pengurangan spek dan material untuk mencari keuntungan. Konsultan Pengawas PT. HAYANA MANDIRI KONSULTAN harus bertanggung jawab,” kata Tim Investigasi DPD P3N DKI Jakarta.
TUNTUTAN
DPD P3N DKI Jakarta mendesak:
- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk segera melakukan pemeriksaan dan menghentikan sementara pekerjaan.
- Kepala UPT Terminal Terpadu Pulo Gebang untuk tidak menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai spek.
- Memerintahkan pembongkaran seluruh pasangan hebel yang sudah terlanjur dibangun dan mewajibkan pelaksana mengulang dengan material sesuai kontrak (beton bertulang/batu kali).
- Jika terbukti ada unsur kesengajaan, agar diteruskan ke Inspektorat DKI Jakarta dan aparat penegak hukum sebagai dugaan tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. PANGINDHO HAM MBUE dan PT. HAYANA MANDIRI KONSULTAN belum memberikan keterangan resmi.@Red