JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Terbitnya Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pekerja Migran Indonesia Perseorangan patut menjadi momentum penting untuk menata kembali profesionalisme P3MI, termasuk hubungan kerja sama dengan mitra usaha di luar negeri.
Pada prinsipnya, PMI Perseorangan merupakan pekerja migran yang memperoleh pekerjaan tanpa melalui pelaksana penempatan. Dengan demikian, P3MI tidak semestinya masuk terlalu jauh dalam proses yang menjadi ranah PMI Perseorangan.
Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa PMI Perseorangan dalam memperoleh pekerjaan atau dalam proses penempatan tidak difasilitasi oleh orang perseorangan maupun korporasi. Sementara ayat (2) mengatur sanksi administratif bagi perusahaan penempatan yang memfasilitasi PMI Perseorangan.
Ketentuan ini perlu dipahami sebagai upaya memperjelas batas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Selama ini, khususnya dalam praktik perpindahan majikan maupun pembaruan kontrak di Hong Kong, terdapat persoalan yang patut menjadi perhatian bersama, yakni dugaan praktik jual beli cap dan approval.
Bukan rahasia bahwa terdapat dugaan oknum yang menjadikan persetujuan administratif sebagai komoditas bisnis melalui hubungan dengan agen luar negeri, bahkan tanpa benar-benar memahami riwayat maupun kondisi PMI yang dimintakan persetujuannya.
Jika benar terjadi, praktik demikian tentu menyimpang dari semangat profesionalisme penempatan PMI.
P3MI seharusnya berkembang melalui kualitas rekrutmen, penempatan, pelayanan, serta tanggung jawab terhadap PMI yang ditempatkannya, bukan menggantungkan keuntungan pada transaksi cap dan approval.
Namun, pembenahan ini harus dilaksanakan secara konsisten, termasuk pada sistem Employment Contract (EC) di KJRI Hong Kong.
Apabila PMI Perseorangan tidak boleh difasilitasi oleh P3MI, maka mekanisme EC bagi PMI yang benar-benar telah beralih secara sah menjadi PMI Perseorangan perlu ditinjau kembali.
Jangan sampai di satu sisi peraturan melarang keterlibatan P3MI dalam memfasilitasi PMI Perseorangan, tetapi di sisi lain sistem administrasi masih mewajibkan tanda tangan atau approval P3MI beserta mitra usaha luar negeri.
Karena itu, sudah selayaknya dilakukan evaluasi dan penyesuaian sistem EC Hong Kong, sehingga bagi PMI Perseorangan yang memenuhi ketentuan, proses administrasinya tidak lagi bergantung pada persetujuan P3MI maupun mitra usaha yang tidak memiliki hubungan penempatan dalam perjanjian kerja barunya.
Verifikasi dan pengesahan dokumen tetap menjadi kewenangan pejabat yang berwenang sesuai ketentuan Indonesia dan hukum Hong Kong.
Perlu pula dipahami bahwa Pasal 4 memberikan ruang bagi PMI yang telah menyelesaikan masa perjanjian kerja melalui pelaksana penempatan untuk beralih menjadi PMI Perseorangan melalui perpanjangan atau pembaruan perjanjian kerja, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Artinya, hak PMI untuk melanjutkan pekerjaan tidak boleh dijadikan peluang memperdagangkan persetujuan administratif.
Di sinilah pentingnya keselarasan regulasi, sistem pelayanan KJRI, dan praktik operasional di lapangan.
Permen 11 Tahun 2026 hendaknya tidak sekadar menjadi aturan tertulis, tetapi menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola penempatan PMI.
P3MI harus profesional dalam penempatan, PMI Perseorangan harus mandiri sesuai ketentuan, dan negara tetap hadir memberikan pelindungan kepada keduanya.
Pada akhirnya, yang harus kita bangun bukanlah bisnis cap dan approval, melainkan industri penempatan PMI yang sehat, bertanggung jawab, dan bermartabat. (Purwanto)
Penulis adalah Pengusaha Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)