Home POLRI Kasus Kekerasan Parlilitan – 11 Orang, Diamankan Polres Humbahas

Kasus Kekerasan Parlilitan – 11 Orang, Diamankan Polres Humbahas

Share
Share

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbang Hasundutan resmi mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di wilayah Kecamatan Parlilitan. Pengamanan dilakukan pada Minggu, 4 Oktober 2026, setelah para terduga pelaku hadir secara sukarela ke Polsek Parlilitan.

Kedatangan kesebelas orang tersebut bersifat kooperatif untuk memenuhi panggilan dan menjelaskan peran masing-masing dalam peristiwa kekerasan yang terjadi sebelumnya. Langkah ini menunjukkan kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Sesampainya di Polsek Parlilitan, petugas Sat Reskrim langsung melakukan pemeriksaan yang dimulai pukul 15.00 WIB dan berlangsung hingga dini hari Senin. Setelah pemeriksaan awal, seluruh kesebelas orang tersebut kemudian dipindahkan ke Polres Humbang Hasundutan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, seluruhnya telah diamankan di lingkungan Polres Humbahas guna mendukung kelancaran pengumpulan fakta, keterangan, dan alat bukti yang sah.

  1. H.H
    Alamat: Sitapung
    Umur : 51 Tahun
  2. D.T
    Alamat: Janji
    Umur : 46 Tahun
  3. F.M
    Alamat: Sion Tunggu

    Umur : 49 Tahun
  4. M.S
    Alamat: Sitapung
    Umur : 47 Tahun
  5. J.S
    Alamat: Alahan Lebuh
    Umur : 44 Tahun
  6. M.B
    Alamat: Hutagalung
    Umur : 37 Tahun
  7. B.T
    Alamat: Alahan Pardomuan
    Umur : 42 Tahun
  8. J.B
    Alamat: Alahan Lebbuh
    Umur : 31 Tahun
  9. A.G.S
    Alamat: Hutagalung
    Umur : 31 Tahun
  10. D.S
    Alamat: Sitapung
    Umur : 30 Tahun
  11. S.H
    Alamat: Siboas
    Umur : 47 Tahun

Dengan pengamanan ini, Polres Humbahas terus mengusut tuntas peristiwa yang bermula dari dugaan kesalahpahaman terkait anak yang dibawa, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Penyidik akan menelusuri peran masing-masing pihak, sejauh mana keterlibatannya, serta mengumpulkan bukti guna memastikan setiap orang dipertanggungjawabkan sesuai perbuatannya.

Tidak ada yang di atas hukum. Setiap orang berhak didengar, dan setiap perbuatan melanggar hukum berhak diproses tanpa pandang bulu.

Masyarakat diminta tetap tenang, menyerahkan proses kepada pihak berwenang, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.(@Hrp)

Share
Related Articles

KetuaAkpersi DPD DKI Jakarta Ucapkan Selamat Kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto: Amanah Besar dan Rakyat

JAKARTA, KLIK7TV. CO. ID – Tongkat kepemimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi...

BARU TAHU PAGI, SORE LANGSUNG DILANTIK! Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto: Saya Baru Dapat Info Fit and Proper Test Tadi Pagi

BARU TAHU PAGI, SORE LANGSUNG DILANTIK! Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto: Saya...

Kapolres Taput Lakukan Kunjungan di Kecamatan Parmonangan Sampaikan Pesan Penting Kepada Forkopimca dan Anggota Polsek.

TAPUT, KLIK7TV.CO.ID – Kepala kepolisian Resort Tapanuli Utara AKBP Ferry Mulyana Sunarya,...

Polantas Karib Bersama Personil Induk PJR BSD Korlantas Polri Membantu Ibu-Ibu Pecah Ban di Tol BSD

TANGERANG SELATAN, KLIK7TV.CO.ID – Polantas Karib bersama personel Induk PJR BSD menunjukkan...