Home Headnews Proyek Pagar3,8 Miliar Di Terminal Pulogebang Diduga Tanpa BPJS & Tanpa Pengawas PT Pangindho Hammbue&PT Hayana Mandiri Kolsuntan Di Sorot Tajam Di Jakarta Timur

Proyek Pagar3,8 Miliar Di Terminal Pulogebang Diduga Tanpa BPJS & Tanpa Pengawas PT Pangindho Hammbue&PT Hayana Mandiri Kolsuntan Di Sorot Tajam Di Jakarta Timur

Share
Share

KLIK7TV.CO.ID – Proyek bernilai miliaran rupiah milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta di kawasan Terminal Terpadu Pulo Gebang menjadi sorotan tajam publik.‎‎Proyek dengan nilai fantastis Rp 3.807.349.288,00 (Rp 3,8 Miliar) ini terpantau tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan diduga kuat tidak menjamin keselamatan pekerjanya.‎‎

Berdasarkan pantauan langsung Tim http://KLIK7TV.CO.ID pada Senin, 21 September 2026 Pukul 15:50 WIB di Terminal No.11, RT.11/RW.3, Pulo Gebang, Kec. Cakung, Jakarta Timur, papan proyek terpasang jelas, namun pengawasan di lapangan nihil.‎‎Foto bukti dengan kode verifikasi NPDMEKGKMWNEEW memperlihatkan aktivitas proyek berjalan tanpa kehadiran pengawas.‎‎

IDENTITAS PROYEK TERKUAK:‎· ‎Pemilik Proyek: Pemerintah Prov. DKI Jakarta – Dinas Perhubungan – Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang· ‎Nama Paket: Pekerjaan Peningkatan Pagar Terminal Lanjutan· ‎No. Kontrak: EP-01M1PGZXMZP74HQV4P6DN34F43· ‎Tanggal Kontrak: 7 September 2026· ‎Nilai Kontrak: Rp 3.807.349.288,00· ‎Waktu Pelaksanaan: 90 Hari Kalender· ‎Pelaksana: PT. PANGINDHO HAM MBUE· ‎Konsultan Pengawas: PT. HAYANA MANDIRI KONSULTAN· ‎Sumber Dana: APBD DKI Jakarta‎‎

PELANGGARAN FATAL YANG DITEMUKAN:‎‎1

DIDUGA TANPA BPJS KETENAGAKERJAAN – LANGGAR UU NO.24 TAHUN 2011‎Ini pelanggaran kemanusiaan. Di lapangan, tidak terlihat pekerja memakai APD lengkap dan saat dikonfirmasi tidak ada yang bisa menunjukkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.‎‎Padahal Pasal 15 UU No.24/2011 mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan JKM.‎‎Jika pekerja tertimpa besi pagar, jatuh, atau kecelakaan kerja, siapa yang bertanggung jawab? Kontraktor PT.

PANGINDHO HAM MBUE bisa terancam pidana denda Rp 1 Miliar sesuai Pasal 55 UU BPJS.‎‎2. DIDUGA TANPA PENGAWAS – LANGGAR UU JASA KONSTRUKSI‎Konsultan Pengawas PT. HAYANA MANDIRI KONSULTAN yang seharusnya berada di lokasi untuk mengontrol mutu dan K3, tidak terlihat di lapangan.‎‎Ini jelas melanggar:· ‎UU No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi Pasal 59: Wajib memenuhi standar keamanan dan keselamatan.· ‎Permen PUPR No.10 Tahun 2021 Tentang SMKK: Setiap proyek konstruksi di atas Rp 100 Juta WAJIB memiliki Rencana Keselamatan Konstruksi, petugas K3, dan pengawas lapangan. Proyek Rp 3,8 Miliar tanpa pengawas adalah pelanggaran sistemik.· ‎PP No.14 Tahun 2021: Kegagalan bangunan menjadi tanggung jawab penyedia dan pengawas.‎‎

DUGAAN MARK-UP ANGGARAN SMKK‎Dalam setiap RAB proyek APBD, ada anggaran biaya K3, APD, dan BPJS sebesar 2-4% dari nilai kontrak. Jika tidak ada BPJS dan tidak ada pengawas, patut diduga anggaran tersebut tidak dibelanjakan tapi tetap dicairkan.‎‎Untuk proyek Rp 3,8 Miliar, nilai anggaran K3 bisa mencapai Rp 76 Juta – Rp 152 Juta. Kemana uang itu?‎‎

TUNTUTAN TEGAS:‎

  1. ‎Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta harus memanggil dan memberikan sanksi tegas hingga BLACKLIST kepada PT. PANGINDHO HAM MBUE.
  2. ‎BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Timur diminta segera melakukan sidak ke proyek Terminal Pulo Gebang.
  3. ‎Disnakertrans DKI Jakarta diminta menghentikan sementara pekerjaan hingga SMKK terpenuhi.
  4. ‎Inspektorat DKI dan BPK RI Perwakilan DKI Jakarta diminta mengaudit kinerja PT. HAYANA MANDIRI KONSULTAN yang dibayar APBD tapi diduga mangkir dari lokasi.

    ‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Pangindho Ham Mbue dan PT. Hayana Mandiri Konsultan belum berhasil dikonfirmasi.

    ‎[TIM INVESTIGASI – http://KLIK7TV.CO.ID]
Share
Related Articles

Pangdivif 3 Kostrad Pimpin Sertijab Danbrigif 20/IJK di Timika

TIMIKA, KLIK7TV.CO.ID – Panglima Divisi Infanteri (Pangdivif) 3 Kostrad Mayjen TNI Wulang...

Jelang HUT Ke-81 TNI, Pasahli Panglima TNI Anjangsana kepada Mantan Panglima TNI

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Perwira Staf Ahli (Pasahli) Tk. III Bid. Banusia Panglima...

Wadan Kodiklat TNI Anjangsana Ke Kediaman Marsekal TNI (Purn) Fadjar Prasetyo

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Wakil Komandan Komando Pendidikan dan Latihan (Wadan Kodiklat) TNI...

Kuwait Buka Peluang Perluasan Pekerja Migran Indonesia di Sektor Formal

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin bersama Duta...