Home Megapolitan Proyek Dranase 1,2 Milliar Di Kelurahan Tengah Kramat Jati Diduga Curangin Spesifikasi U-DITCH Dipasang Tanpa Lantai Dasar Diatas Lumpur

Proyek Dranase 1,2 Milliar Di Kelurahan Tengah Kramat Jati Diduga Curangin Spesifikasi U-DITCH Dipasang Tanpa Lantai Dasar Diatas Lumpur

Share
Share


‎JAKARTA TIMUR, KLIK7TV.CO.ID – Proyek drainase senilai Rp 1.220.607.749 milik Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Timur di Jl. Pelita – Jl. Pendidikan 2, Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, disorot tajam.
‎
‎Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Bangun Karya dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender ini, diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi menjadi proyek gagal mutu.

Hasil investigasi http://KLIK7TV.CO.ID di lapangan menemukan pemasangan U-ditch beton pracetak dilakukan secara asal-asalan. U-ditch langsung diletakkan di atas tanah galian yang masih berlumpur dan tergenang air, tanpa adanya pembuatan lantai kerja (Lean Concrete) sebagai alas pondasi.
‎
‎Aturan Dilabrak, Proyek Terancam Amblas
‎
‎Dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) Dinas SDA DKI Jakarta, setiap pemasangan U-ditch WAJIB melalui tahapan:
‎

  1. ‎Galian harus kering dan dipadatkan
  2. ‎Pemberian lantai kerja LC setebal 5-10 cm
  3. ‎Baru U-ditch dipasang dengan elevasi yang presisi

    Jika tahapan ini dilompati, akibatnya fatal: U-ditch akan turun (settlement), sambungan pecah, air merembes ke tanah, dan saluran jebol saat musim hujan. Artinya, anggaran Rp 1,2 Miliar dari APBD DKI terancam sia-sia.
    ‎
    ‎Pengawas Hilang, Kualitas Hilang
    ‎
    ‎Saat dikonfirmasi di lokasi, tidak tampak konsultan pengawas maupun pelaksana teknis dari Sudin SDA Jaktim. Pekerja di lapangan mengaku hanya disuruh pasang oleh mandor.
    ‎
    ‎

Hingga berita ini diterbitkan, Kasudin SDA Jakarta Timur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran metode kerja oleh CV. Bangun Karya ini.
‎
‎Warga Kelurahan Tengah mendesak Inspektorat DKI dan Sudin SDA Jaktim untuk segera menghentikan pekerjaan dan melakukan audit mutu.
‎
‎Dasar Hukum Pelanggaran:
‎Proyek ini diduga melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa tentang kewajiban penyedia memenuhi spesifikasi, dan berpotensi melanggar Pasal 7 UU No. 20/2001 tentang Tipikor jika ada kesengajaan mengurangi mutu untuk keuntungan pribadi
‎

  1. Data Proyek:
    ‎Lokasi: Jl. Pelita – Jl. Pendidikan 2, RT/RW 09, Kel. Tengah, Kramat Jati
    ‎Nilai: Rp 1.220.607.749
    ‎Pelaksana: CV. Bangun Karya
    ‎Waktu: 90 Hari Kalender
    ‎Temuan: Tanpa Lantai Dasar, Dipasang di atas lumpur/air
    ‎
    ‎[Redaksi Investigasi http://KLIK7TV.CO.ID]
    ‎
    ‎—
    ‎
    ‎

Share
Related Articles

Diikuti 400 Kader, TP PKK Jakarta Timur Gelar Pengajian Penutup Tahun 2026

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota...

Wali Kota Munjirin Lepas 700 Pelajar dalam Jalan Sehat Antikorupsi di Jakarta Timur

JAKARTA TIMUR, KLIK7TV. CO. ID – Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin,...

Manfaatkan Lahan Sekolah, SDN Pondok Kelapa 01 Panen 20 Kilogram Sayuran

JAKARTA, KLIK7TV.CO ID – Memanfaatkan lahan sekolah menjadi area produktif, SD Negeri...

Tekan Inflasi dan Perkuat Ketahanan Pangan, Sekko Jaktim Ikuti Gerakan Penanaman 1 Juta Pohon

JAKARTA, KLIK7TV.CO ID – Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Timur, Eka Darmawan,...