TAPUT, KLIK7TV.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Utara menetapkan 2 orang tersangka pelaku praktek penambangan pasir diduga tidak punya izin (ilegal) yang beroperasi di daerah aliran sungai (DAS) Sigeaon. Penetapan 2 orang tersangka dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan/laporan tertulis tertanggal 13 Februari 2026 yang dilayangkan oleh tim media taput (enam media berbeda ) .pelapor atas nama Leonard Siagian, dan kawan-kawan tentang aktivitas usaha pertambangan pasir yang tidak mengantongi izin di DAS Sigeaon berharap kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku lainnya’ yang masih tetap beroperasi melakukan penambangan pasir disekitar sungai tersebut.

Berdasarkan salinan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/424/VIII/2026/Reskrim ditandatangani Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Iwan Hermawan yang diterima Medanbisnisdaily.com ( mewakili tim media taput )Senin (31/8/2026), Polres Taput menetapkan 2 orang tersangaka, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Kedua tersangka masing-masing atas nama: Jeddi Situmeang (selaku pemilik pertambangan jenis pasir sungai) dan Sarjon Situmorang (selaku sopir pengangkut pasir sungai). Penyidikan penanganan berkas perkara sudah dilakukan penelitian oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) dan sudah P21.
Selanjutnya pelaksanaan pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II) masih menunggu petunjuk dari Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.
Polres Taput Dituding Tebang Pilih Penetapan Tersangka
Menanggapi SP2HP yang dikeluarkan Polres Taput tentang penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan atas pengaduan/laporan tertulis yang dilayangkan sebelumnya, Leonard Siagian dan kawan-kawan sebagai pelapor menyayangkan penetapan tersangka yang cuma menyasar dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Menurut Leo, berdasarkan laporan tertulis yang dilayangkan ke Polres Taput, terdapat beberapa titik praktek penambangan pasir sungai di sepanjang DAS Sigeaon yang dilakukan sejumlah pelaku.
Namun sangat disayangkan, bahwa Polres Taput terkesan tebang pilih dalam penyelidikan/penyidikan hingga penetapan 2 tersangka saja. “Pada pengaduan/laporan tertulis yang kami layangkan sebelumnya, aktivitas penambangan pasir di DAS Sigeaoan, bukan hanya satu lokasi, tetapi sesuai hasil investigasi kami, ada sejumlah titik dan lokasi penambangan pasir diduga tanpa izin di sepanjang DAS Sigeaon,” ujar Leo.
Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Iwan Hermawan, saat dimintai konfirmasi Senin (31/8/2026) soal penetapan 2 tersangka pelaku penambangan pasir di DAS Sigeaon, sementara pelaku lain masih bebas beroperasi. AKP Iwan Hermawan mengatakan akan dilakukan penyelidikan. “Terimakasih informasinya, akan kami lakukan penyelidikan,” katanya melalui pesan singkat selulernya kepada tim media taput.
Ketua LP3 SU sekaligus praktisi hukum sahala Saragi SH mengatakan ,selaku penegak aparat penegak hukum haruslah tegas dan bersikap adil tidak tebang pilih dalam pelaksanaan tindakan hukum.jangan menjadi persepsi buruk maupun asumsi miring bagi masyarakat sehingga menimbulkan kesan adanya dugaan setoran dari aktivitas penambangan illegal tersebut.saya juga sering melakukan investigasi dilapangan dan melihat masih maraknya aktivitas penambangan pasir jelasnya kepada media.@LS