JAKARTA TIMUR, KLIK7TV.CO.ID – Kamis, 27 Agustus 2026,
Dalam agenda sidang putusan Arif Yudiarto selaku hakim tunggal dalam pertimbangannya dalam putusan penetapan tersangka Parulian Tampubolon pada 18 Mei 2026 oleh kejaksaan negeri Jakarta timur tidak cukup bukti pada saat itu tersangka masih menjabat Pembuat Komitmen (PPK)
Parulian Tampubolon pemohon yang tetapkan tersangka oleh tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim). Kepala Kejari Jaktim sebagai Termohon dalam sidang praperadilan ini.
Menurut hakim status pemohon prapid dalam penetapan sebagai tersangka belum memiliki alat bukti yang mempunyai relevansi yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka.
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan harus ada lima alat bukti dalam perkara tersebut. Kelima alat bukti itu diantarnya adalah keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, surat dan keterangan terdakwa. Untuk itu, keterangan ahli yang telah ia baca diutarakan Arif saat itu pun diabaikan.
Kemudian, laporan hasil audit terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit pada Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur tidak terinci mulai tahun 2022, 2023 hingga 2024.
Sehingga tidak bisa yang globalkan untuk menentukan seorang jadi tersangka karena harus dipisah kerugiannya tahun 2022, tidak bisa diglobal
Dalam kasus ini disebutkan 30 April 2026 hasil ekspos penyidikan kejari Jaktim menyatakan pemohon sebagai tersangka pada saat dilakukan pemanggilan 18 Mei 2026 pemohon dipanggil tim penyidik sebagai saksi pada hari yang sama ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Hal ini tidak memberikan ruang dan waktu yang cukup bagi tersangka ini untuk menggunakan atau mempertahankan hak-haknya, sehingga penetapan tersangka nyatakan tidak sah.
Dalam putusan ini hakim menyatakan bahwa putusan ini tidak terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana dan tidak menghalangi penyidik melakukan penyidikan kembali atau menetapkan kembali pemohon sebagai tersangka sepanjang didasarkan pada alat bukti yang sah dan prosedur yang benar.
Sebelumnya, IRM, PAR dan DER ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit merk Singers tipe M1155 dan M1255 oleh tim Pidsus Kejari Jaktim. Atas perbuatannya negara mengalami kerugian mencapai Rp 9 miliar.
Penggeledahan juga telah dilakukan oleh tim penyidik serta menyita sejumlah dokumen dari kantor Sudin PPKUKM Jaktim.
Ketiganya disangkakan yakni Primair, Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 618 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.@PL