KABUPATEN BEKASI, KLIK7TV.CO.ID – Samsat Kabupaten Bekasi terus membenahi pelayanan dengan proses yang cepat, semakin dirasakan langsung oleh masyarakat yang nyaman dan tertata rapi.
Para wajib pajak mengakui bahwa sistem layanan yang lebih informatif sangat membantu kelancaran administrasi, terutama untuk urusan perpanjangan STNK lima tahunan. Panduan yang mudah dipahami dan alur kerja yang terstruktur membuat pengurusan menjadi lebih sederhana, bahkan bagi mereka yang baru pertama kali mengurus dokumen kendaraan.
Selain di kantor pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi ini, masyarakat juga dapat merasakan pelayanan di Ruko Tambun City, Tambun Selatan.
Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar menyatakan bahwa peningkatan kualitas layanan ini merupakan komitmen berkelanjutan lembaganya.
“Kami terus berupaya menghadirkan pelayanan yang mudah diakses, cepat, dan transparan. Penambahan titik layanan serta pemanfaatan teknologi dan layanan digital adalah langkah nyata agar masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan saat menunaikan kewajiban pajak kendaraan,” katanya, Rabu, (6/8/26).
Fajar menambahkan para masyarakat wajib pajak juga mengingatkan kembali terkait aturan perpajakan kendaraan yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan peraturan tersebut, pajak kendaraan terdiri dari pajak tahunan dan pajak lima tahunan. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan sanksi denda sebesar 2% per bulan dengan batas maksimal 48% dari pokok pajak, dan kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun berisiko diblokir pendaftarannya.
“Setelah berakhirnya program pemutihan pajak, kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk membayar tepat waktu agar terhindar dari sanksi denda sesuai peraturan yang berlaku. Kepatuhan masyarakat sangat berarti dalam mendukung pembangunan di daerah ini,” tambahnya.
Salah satu warga, Yanto (35), yang baru saja menyelesaikan perpanjangan STNK di lokasi Tambun mengaku sangat terbantu dengan adanya fasilitas baru tersebut.
“Dulu saya harus pergi jauh ke Cikarang, sekarang cukup ke sini saja. Petunjuknya jelas, petugasnya ramah, dan prosesnya sangat cepat. Saya jadi rajin membayar tepat waktu karena kemudahan ini, dan tentunya tidak ingin terkena denda,” ujarnya dengan puas.@Red



