JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Pejabat struktural pada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mendapat sorotan tajam dari koalisi pejuang dan pemerhati hak Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Koalisi pejuang dan pemerhati hak PMI secara tegas mendesak evaluasi dan pembersihan pejabat KP2MI yang dinilai berkinerja buruk serta menjadi “kerikil dalam sepatu” bagi kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut disampaikan Koalisi pejuang dan pemerhati hak PMI, di Jakarta, pada Minggu (2/8/2026)
Koalisi tersebut yang dihadiri oleh Departemen Hukum dan HAM Garda Prabowo, Satgas P2MI PROJO, LP-KPK, AMBI, BUMINU-SARBAMUSI, BMI-SA, APPMI, dan AP2MI &HAM.
Gabungan organisasi ini menyoroti minimnya terobosan nyata lembaga tersebut. Alih-alih mempercepat penempatan dan memperketat perlindungan PMI, birokrasi di KP2MI dinilai lambat (lelet) dan lebih sering disibukkan dengan agenda-agenda yang bersifat seremonial belaka.
“Kami mendesak evaluasi total terhadap pejabat-pejabat struktural KP2MI yang terbukti lamban dan menjadi penghambat Program Astacita Presiden. Perlindungan nyata PMI yang ada di depan mata justru diabaikan demi kegiatan seremonial,” kata salah seorang perwakilan forum Amri Piliang, SH, CIRM, CIRP yang juga Ketua Departemen Hukum dan HAM Dewan Koordinasi Nasional Garda Prabowo.
Para pemerhati menilai ada kemunduran besar dalam tata kelola penempatan ke wilayah Timur Tengah kawasan yang padahal menjadi salah satu penyumbang remitansi terbesar bagi Indonesia.
Menurut Amri, uji coba Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) untuk pemberi kerja berbadan hukum yang sempat terbukti ampuh melindungi hak PMI di era Kemnaker, malah dihentikan saat kewenangan beralih ke KP2MI.
“Meski KP2MI mengklaim memiliki sistem SISKOP2MI dan aturan Permen P2MI No. 2 Tahun 2026 telah mempertegas Tata Cara penempatan PMI pada pemberi kerja berbadan hukum swasta, fakta di lapangan justru berbalik. KP2MI dinilai mempraktikan diskriminasi jabatan pekerjaan tertentu dan gender serta Negara tujuan Penempatan Arab Saudi tanpa dasar hukum yang jelas,” ungkap Amri
Tindakan sewenang-wenang ini lanjutnya, dinilai makin memperkeruh iklim investasi dan kembali mendorong Warga Negara Indonesia (WNI) menempuh jalur pintas unprosedural yang membahayakan nyawa.
“Mereka akhirnya berangkat tanpa kompensasi, tanpa Pelindungan, tanpa tercatat dalam Siskoppmi, tanpa ada P3MI yang bertanggung jawab mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja, ujar Amri.
Pihaknya menyampaikan Tuntutan Utama Evaluasi KP2MI, yaitu :
Rombak Pejabat Penghambat: Meminta Presiden dan kementerian terkait segera mengevaluasi pejabat struktural KP2MI yang tidak kompeten dan menghambat eksekusi kebijakan penempatan prosedural.
Stop Kebijakan Kontraproduktif: Menghapus praktik diskriminasi gender dan jenis pekerjaan untuk penempatan badan hukum swasta di Timur Tengah.
Fokus Kerja Nyata, Bukan Seremonial: Pangkas proses penempatan yang lelet dan berbelit agar hak-hak serta keselamatan PMI terjamin secara cepat.
Dukung Dunia Usaha: Membatalkan ancaman penutupan Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) yang belum melakukan penempatan dalam 1 tahun, serta menggantinya dengan pembinaan aktif agar iklim usaha kembali bergairah.
Koalisi pejuang PMI menegaskan siap mengawal dan mengawasi kinerja KP2MI agar penempatan PMI berjalan transparan, adil, serta berlandaskan kepastian hukum. (Red)



