By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Mantan Dinas Pendidikan Jatim Divonis 10 Tahun Penjara, Korupsi Bancaan Kue Proyek Pengadaan Sarpras SMK
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Mantan Dinas Pendidikan Jatim Divonis 10 Tahun Penjara, Korupsi Bancaan Kue Proyek Pengadaan Sarpras SMK
Hukum

Mantan Dinas Pendidikan Jatim Divonis 10 Tahun Penjara, Korupsi Bancaan Kue Proyek Pengadaan Sarpras SMK

admin
Last updated: August 3, 2026 4:57 am
admin
9 hours ago
Share
SHARE

SURABAYA.KLIK7TV.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Ti tvpikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dr. Drs. Hudiyono, dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan sarana dan prasarana SMK Tahun Anggaran 2017. Jum’at (31/7/2026).

Vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu, didampingi hakim anggota Alex Cahyono, dan Arief Agus Nindito lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana 16 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara, Hudiyono juga dijatuhi denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan. Majelis hakim turut menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 300 juta, jauh lebih kecil dibanding tuntutan jaksa yang mencapai Rp 8.070.256.471,50.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Hudiyono terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hakim menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pertimbangan bahwa ketentuan tersebut lebih tepat diterapkan terhadap peran terdakwa.

Majelis menilai Hudiyono tidak bertindak sendiri. Dalam pertimbangan hukum, hakim menyebut mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Syaiful Rachman sebagai Pengguna Anggaran dan Jimmy Tanaya sebagai pihak yang mengendalikan penyedia proyek memiliki peran penting dalam perkara tersebut. Hakim menempatkan Syaiful Rachman sebagai pelaku utama, sedangkan Hudiyono dinilai sebagai pihak yang turut serta.

Kasus ini berawal dari pelaksanaan proyek Belanja Modal dan Belanja Hibah peningkatan sarana dan prasarana SMK Tahun Anggaran 2017 di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap adanya dugaan pengondisian penyedia proyek, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa survei pasar, pemberian bantuan yang tidak berdasarkan kebutuhan riil sekolah penerima, hingga dugaan manipulasi berita acara serah terima pekerjaan untuk menghindari sanksi keterlambatan.

Meski jaksa menuntut uang pengganti lebih dari Rp 8 miliar, majelis hakim berpendapat tidak seluruh nilai tersebut terbukti sebagai beban tanggung jawab Hudiyono. Karena itu, hakim hanya membebankan uang pengganti sebesar Rp 300 juta.

Usai sidang, Hudiyono menyatakan menolak putusan tersebut. Penasihat hukumnya, Sutardjo, mengatakan pihaknya masih akan bermusyawarah dengan terdakwa dan keluarga sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Untuk selebihnya terdakwa dan keluarga masih akan bermusyawarah. Hari Senin kami akan menentukan sikap dengan memperhitungkan berbagai aspek,” ujar Sutardjo kepada awak media usai persidangan.

Sutardjo menegaskan pihaknya menghormati putusan majelis hakim, namun menilai masih terdapat sejumlah argumentasi pembelaan yang belum dipertimbangkan secara menyeluruh.

“Kami menghormati putusan hakim. Menurut kami masih ada bagian pembelaan yang belum dipertimbangkan secara komprehensif. Namun kami tetap mengapresiasi pertimbangan majelis yang menyatakan terdakwa bukan pelaku utama yang memiliki niat maupun tujuan dalam perkara ini,” katanya.

Perkara ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan dugaan korupsi proyek peningkatan sarana dan prasarana SMK Tahun Anggaran 2017 di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang juga menjerat mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Syaiful Rachman dan Jimmy Tanaya dalam berkas perkara terpisah Pungkasnya ( Ofik )

You Might Also Like

Berkah Ramadan, Lapas I Cipinang Adakan Buka Bersama Warga Binaan dengan Keluarganya
Kejari Humbahas Jalin Kerja Sama Strategis dengan UNPRI Medan untuk Peningkatan SDM dan Riset Hukum
Kejari Kampar Tetapkan Tersangka Pimpinan Bank BUMN KCP Bangkinang, Kerugian Negara Sebesar 60 Miliar Rupiah.
220 Warga Binaan High RIsk Jakarta Dipindah Kenusakambangan
Kejagung periksa  Fitra Eri Terkait kasus minyak mentah
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Rehab MCK Hampir Rampung, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Tingkatkan Kualitas Sanitasi Warga Kampung Sesor
Next Article Koalisi Pemerhati Hak PMI Minta Presiden Evaluasi Kinerja KP2MI yang Dinilai Hambat Penempatan Prosedural
about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?