SURABAYA.KLIK7TV.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Ti tvpikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dr. Drs. Hudiyono, dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan sarana dan prasarana SMK Tahun Anggaran 2017. Jum’at (31/7/2026).
Vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu, didampingi hakim anggota Alex Cahyono, dan Arief Agus Nindito lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana 16 tahun 6 bulan penjara.
Selain pidana penjara, Hudiyono juga dijatuhi denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan. Majelis hakim turut menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 300 juta, jauh lebih kecil dibanding tuntutan jaksa yang mencapai Rp 8.070.256.471,50.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Hudiyono terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hakim menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pertimbangan bahwa ketentuan tersebut lebih tepat diterapkan terhadap peran terdakwa.
Majelis menilai Hudiyono tidak bertindak sendiri. Dalam pertimbangan hukum, hakim menyebut mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Syaiful Rachman sebagai Pengguna Anggaran dan Jimmy Tanaya sebagai pihak yang mengendalikan penyedia proyek memiliki peran penting dalam perkara tersebut. Hakim menempatkan Syaiful Rachman sebagai pelaku utama, sedangkan Hudiyono dinilai sebagai pihak yang turut serta.
Kasus ini berawal dari pelaksanaan proyek Belanja Modal dan Belanja Hibah peningkatan sarana dan prasarana SMK Tahun Anggaran 2017 di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap adanya dugaan pengondisian penyedia proyek, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa survei pasar, pemberian bantuan yang tidak berdasarkan kebutuhan riil sekolah penerima, hingga dugaan manipulasi berita acara serah terima pekerjaan untuk menghindari sanksi keterlambatan.
Meski jaksa menuntut uang pengganti lebih dari Rp 8 miliar, majelis hakim berpendapat tidak seluruh nilai tersebut terbukti sebagai beban tanggung jawab Hudiyono. Karena itu, hakim hanya membebankan uang pengganti sebesar Rp 300 juta.
Usai sidang, Hudiyono menyatakan menolak putusan tersebut. Penasihat hukumnya, Sutardjo, mengatakan pihaknya masih akan bermusyawarah dengan terdakwa dan keluarga sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Untuk selebihnya terdakwa dan keluarga masih akan bermusyawarah. Hari Senin kami akan menentukan sikap dengan memperhitungkan berbagai aspek,” ujar Sutardjo kepada awak media usai persidangan.
Sutardjo menegaskan pihaknya menghormati putusan majelis hakim, namun menilai masih terdapat sejumlah argumentasi pembelaan yang belum dipertimbangkan secara menyeluruh.
“Kami menghormati putusan hakim. Menurut kami masih ada bagian pembelaan yang belum dipertimbangkan secara komprehensif. Namun kami tetap mengapresiasi pertimbangan majelis yang menyatakan terdakwa bukan pelaku utama yang memiliki niat maupun tujuan dalam perkara ini,” katanya.
Perkara ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan dugaan korupsi proyek peningkatan sarana dan prasarana SMK Tahun Anggaran 2017 di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang juga menjerat mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Syaiful Rachman dan Jimmy Tanaya dalam berkas perkara terpisah Pungkasnya ( Ofik )



