JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Didik Harianto dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GONG Pegiat Anti Perdagangan Orang kecewa dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)
Pasalnya, Didik Harianto telah melaporkan secara online kepada KP2MI terkait dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga kuat dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Putra Jabung Persada (PT PJP), namun KP2MI tidak menindaklanjuti laporan tersebut dengan memberikan sanksi kepada PT PT PJP.
Didik kepada Klik7tv.co.id via telpon baru baru ini mengungkapkan, KP2MI telah bersurat kepada PT PJP pada 24 Mei 2026 untuk undangan Klarifikasi terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) Catem alias Catem Tasudin Kusroni Sanas.
KP2MI mengundang PT PJP pada 2 Juni 2026 yang lalu untuk Klarifikasi PMI Catem, karena sebelumnya Didik Harianto dari LSM GONG melaporkan PT PJP secara online kepada KP2MI terkait PMI Catem yang diduga ditempatkan secara unprosedural dan dugaan pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh PT PJP
Didik kecewa dengan KP2MI karena setelah pemanggilan undangan klarifikasi kepada PT PJP pada 2 Juni 2026 yang lalu, KP2MI tidak melakukan penyelidikan atau investigasi ke Cilacap tempat kasus itu terjadi.
“Yang ada KP2MI hanya menerima Surat Pernyataan dari PT PJP terkait PMI Catem, tapi KP2MI belum melakukan tinjauan ke lapangan untuk mencari kebenaran dari laporan kami,” ujar Didik kepada klik7tv.co.id via telpon
Dalam Pernyataan yang dibuat PT PJP kepada KP2MI pada poin 1 dan poin 2, tertulis :
- Nama Catem alias Catem Tasudin Kusroni Sanas, ybs yaitu PT PJP tidak pernah proses penempatan pemberangkatan ke negara Malaysia pada tahun 2022 melalui PT Putra Jabung Persada.
- Kami PT Putra Jabung Persada tidak pernah merasa membuat dokumen palsu seperti yang telah dituduhkan atas nama Catem alias Catem Tasudin Kusroni Sanas.
Menurut Didik, seharusnya aparat KP2MI melakukan penyelidikan dengan langsung mendatangi pihak pihak yang diduga terlibat membantu Catem dalam penempatan Catem ke Malaysia secara unprosedural.
Sebelumnya, pada 23 Mei 2026 yang lalu, Klik7tv.co.id telah memberitakan dengan judul berita : “Laporan Pemalsuan Dokumen Calon PMI PT PJP Ke Polres Cilacap Jalan di Tempat, Ada Apa ?”
Dalam berita itu diberitakan salah satu Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga ditempatkan oleh PT PJP bekerja secara ilegal/unprosedural ke luar negeri, yaitu ke Malaysia adalah bernama Catem.
Catem adalah Warga Negara Indonesia (WNI) asal Banyumas Jawa tengah. Setelah Catem dan suaminya bernama Tasudin menghadap WK dan Dewi yang pegang divisi Malaysia di PT PJP pusat di Bekasi, Catem diminta menghadap EK di kantor cabang PT PJP Cilacap waktu itu. EK diperintah WK untuk memproses Catem yang akan di pekerjakan ke Malaysia sebagai pembantu rumah tangga.
Karena ada kendala dokumen, Catem diduga dibuatkan dokumen palsu, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) akte kelahiran, dan Kartu Keluarga (KK). Nama Catem dirubah menjadi Catem Tasudin Kusroni Sanas pada dokumen palsu dan paspor.
Menurut Didik, Catem seharusnya tidak layak lagi dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia, karena usianya tidak memenuhi syarat. Undang Undang (UU) Malaysia, yang membatasi maksimal pekerja migran yang bekerja di pengguna perorangan bagi wanita 45 tahun.
“Sedangkan Catem saat proses usianya 50 tahun. Namun demi cuan Catem tetap diberangkatkan secara ilegal. Sebulan setelah Catem berangkat saya cek ke BPJS ketenagakerjaan, Catem pemegang paspor No C88896xx ternyata tidak diikutkan program jaminan sosial oleh PT PJP,” ucap Didik.
Ia juga mengungkapkan, setelah PT PJP membuat pernyataan kepada KP2MI, Didik melakukan klarifikasi ke kantor Imigrasi Wonosobo yang mengeluarkan Paspor bernama Catem. Imigrasi Wonosobo berdasarkan data yang dimiliki memastikan bahwa permohonan paspor Catem jelas atas nama P3MI. ini di benarkan oleh Esti yg saat itu sebagai Kepala Cabang (Kacab) PT PJP. Esti lah yang mengurusi rekomendasi paspor di Disnaker Banyumas.
“Dipastikan juga oleh Esti pada tahun 2014-2015 Catem pernah proses sebagai PMI ke malaysia lewat PT PJP melalui cabang PT PJP purwokerto. Itupun menggunakan dokumen palsu,” ucap Didik.
Menurutnya, rekomendasi paspor adalah bukti sahih yang tidak bisa di bantah begitu saja dengan pernyataan. Imigrasi Wonosobo juga siap untuk memberikan keterangan ke mabes Polri.
“Kalau WK (Petinggi PT PJP) mengelak PT PJP tidak pernah memberangkatkan Catem pada tahun 2022, itu jelas itu hanya alibi semata. WK berupaya melindungi perusahaannya PT PJP,” kata Didik.
“Karena pada tahun 2020 PT PJP yaitu Putra Jabung Perkasa dicabut ijinnya oleh Menaker. Sebulan kemudian bikin perusahaan baru PT PJP yaitu Putra Jabung Persada,” imbuhnya.
Didik kesal kepada KP2MI karena dari ia melaporkan secara online Bulan Mei 2026 yang lalu kepada KP2MI yang melaporkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga dilakukan PT PJP, tetapi belum ada tindak lanjut dari KP2MI untuk memberikan sanksi kepada PT PJP.
“Padahal kami sudah memberikan beberapa bukti kuat keterlibatan PT PJP dalam TPPO, khususnya mengenai Catem. Kalau KP2MI kurang yakin dengan bukti bukti dari kami, KP2MI tinggal menemui Esti yang melaporkan PT PJP ke Polres Cilacap. Tapi anehnya sampai sekarang KP2MI tidak meminta keterangan atau klarifikasi dari Esti, karena Esti lah yang memegang kasus TPPO PT PJP,” ujar Didik
Esti yang dimaksud Didik adalah Esti Kawanti (EK) yang melaporkan PT PJP ke Polres Cilacap pada 2022 yang lalu terkait dugaan TPPO yang diduga dilakukan oleh PT PJP. Esti juga Sebelumnya bekerja di PT PJP.
Didik juga sudah menanyakan perkembangan tindak lanjut laporan dugaan kasus TPPO PT PJP kepada F salah satu pejabat eselon II KP2MI, tapi Didik kecewa dengan jawaban F.
Seharusnya KP2MI melakukan verifikasi dan investigasi kepada Esti yang melaporkan PT PJP ke Polres Cilacap, agar mendapat informasi yang lengkap dan berimbang.
Anehnya, ditengah banyaknya P3MI yang diberikan sanksi administratif oleh KP2MI bahkan sanksi pencabutan ijin usaha P3MI karena diduga melakukan pelanggaran dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), tapi P3MI PT PJP yang jelas jelas ada pelanggaran TPPO tidak tersentuh oleh sanksi dari KP2MI dan terkesan PT PJP mendapatkan perlakuan khusus dari KP2MI. (Red)



