Oleh : Ariesman Pasaribu
HUMBAHAS, KLIK7TV.VO.ID Horas, damai itu paling indah untuk kita semua. Bukan untuk ikut campur atau berpihak kepada siapa pun, namun saya me lihat ada satu dokumen yang beredar luas di media sosial dan kerap dijadikan rujukan utama oleh salah satu pihak, yakni Surat Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 19/Sub Dit. Pemriv/1976 tertanggal 8 Juni 1976.
Jika dicermati secara utuh, teliti, dan objektif, isi surat tersebut justru memuat klausul yang sangat tegas dan jelas pada diktum kedua yang berbunyi:
“Pemberian izin ini tidak berarti menentukan hak milik penerima izin atas tanah yang dijadikan ‘Sosor’ tersebut.”
Artinya secara mutlak: dokumen itu hanya memberikan izin penggunaan atau pemanfaatan untuk mendirikan pemukiman/sosor, sama sekali bukan surat penetapan hak milik.
Surat itu tidak serta-merta mengubah status tanah adat atau tanah ulayat menjadi hak milik perorangan maupun kelompok penerima izin.
Secara hukum yang berlaku, dokumen ini boleh dijadikan bagian dari bukti administrasi, namun tidak cukup berdiri sendiri untuk membuktikan kepemilikan mutlak.
Penetapan siapa yang berhak atas tanah itu harus didasarkan pada keseluruhan rangkaian alat bukti yang sah: mulai dari sejarah asal-usul tanah, riwayat penguasaan turun-temurun, dokumen-dokumen pendukung lainnya, keterangan para saksi yang berkompeten, hingga kesepakatan adat yang pernah disepakati bersama.
Terlebih lagi, dalam dokumen tersebut juga tercantum kewajiban yang belum terlaksana hingga saat ini, yang justru menguatkan bahwa izin itu diberikan dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, bukan sebagai penyerahan hak mutlak.
Keadilan lahir dari kebenaran fakta dan kepatuhan pada aturan, bukan pada pengambilan sebagian isi dokumen untuk kepentingan sepihak.
Semoga pemahaman yang utuh atas dokumen ini menjadi jembatan pencarian kebenaran bersama, sehingga tercapai titik temu dan penyelesaian terbaik yang diridhoi Tuhan, dihormati adat, dan diakui hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.@Red



