Home Headnews Sinergi Tim Gabungan TNI AL Berhasil Gagalkan Penyeludupan Belasan Satwa Endemik Dilindungi Di Papua

Sinergi Tim Gabungan TNI AL Berhasil Gagalkan Penyeludupan Belasan Satwa Endemik Dilindungi Di Papua

Share
Share

PAPUA, KLIK7TV.CO.ID — TNI AL terus berkomitmen dalam menjaga kelestarian alam dan menegakkan hukum di wilayah Indonesia. Kali ini, tim gabungan TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan belasan ekor burung langka yang dilindungi di atas Kapal Motor (KM) Gunung Dempo saat bersandar di Pelabuhan Umum Pelindo, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (11/07).

Aksi penggagalan yang berlangsung ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi solid di lapangan antara Satgas Intelijen Pusintelal bersama Tim Gabungan Pengamanan Pelabuhan Pelni Kodaeral XIV, yang terdiri dari Detasemen Intelijen (Denintel) dan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Kodaeral XIV.

Penangkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya upaya pengiriman satwa liar secara ilegal memanfaatkan jalur transportasi laut. Atas dasar informasi tersebut, petugas gabungan segera melakukan penyisiran dan pemeriksaan ketat di atas KM. Gunung Dempo yang tengah bersandar di dermaga.

Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 ekor burung endemik dilindungi yang disembunyikan tanpa dokumen resmi dengan rincian 1 (satu) ekor Burung Nuri Bayan, 2 (dua) ekor Burung Pitohoi, 2 (dua) ekor Burung Jagal Papua dan 7 (tujuh) ekor Burung Nuri Masda. Modus operandi yang digunakan yakni pelaku menyembunyikan dengan cara disimpan disamping cerobong asap kapal untuk mengelabui petugas. Hingga saat ini, pemilik atau kurir dari barang penyelundupan tersebut masih belum diketahui dan tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh tim gabungan.

​Upaya penyelundupan satwa liar ini diduga kuat melanggar Pasal 40 jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda maksimal Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Sebagai tindakan penyelamatan awal, seluruh barang bukti belasan burung dilindungi tersebut telah diserahkan kepada pihak Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Sorong untuk mendapatkan perawatan, konservasi serta proses hukum lebih lanjut.

Hal ini tentunya sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali bahwasanya TNI AL akan terus memperketat pengawasan di titik-titik pelabuhan dan perbatasan laut guna mengantisipasi segala bentuk tindakan ilegal serta mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia dan tidak terlibat dalam jaringan perdagangan satwa ilegal yang dapat merusak ekosistem alam Papua dan Indonesia pada umumnya.

Demikian Siaran Pers Dinas Penerangan Angkatan Laut.

Share
Related Articles

Hari Kedua Belas Penanganan Gempa NTT, TNI Kirim 925,638 Ton Bantuan

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT)...

Menteri Mukhtarudin Buka Kick Off SMK Go Global, Tingkatkan Kapasitas Pekerja Migran Terampil Mendunia

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan komitmen...

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

JEMBRANA, BALI – KLIK7TV. CO. ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto,...

TNI Percepat Penanganan Karhutla Way Kambas, Tim Alfa Diterjunkan dari Udara

LAMPUNG, KLIK7TV.CO.ID – Menindaklanjuti instruksi Presiden RI Prabowo Subianto untuk mempercepat penanganan...