Jakarta – Sudah jatuh tertimpa tangga. Inilah yang dialami CNTK korban percobaan perkosaan dan JAR, Ibunya. Musibah yang menimpa keduanya masih harus ditambah dengan adanya surat perdamaian yang mencatut nama dan tandatangan JAR.
Merasa tidak pernah menandatangani surat perdamaian, JAR pun akhirnya memilih melaporkan pemalsuan tandatangannya ke Mapolres Jakarta Utara didampingi Kuasa Hukum Yanuar Fajri SH dan Cristine Sirait SH, serta Zul R15, perwakilan media TIM 6 yang sangat prihatin terhadap kejadian ini.
Belum selesai sampai di situ, masalah berlanjut saat awalnya Unit Piket Konsultasi pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Utara, menyarankan korban mengurungkan membuat laporan karena bukti yang dibawa oleh calon pelapor masih dalam proses hukum yang sedang berjalan dan belum dipergunakan untuk merugikan calon pelapor.
“Yang kami tahu berkas yang mau dilaporkan dalam proses di Unit PPA dan masuk dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan – Red),” jelas petugas piket di SPKT, Jumat 10 Juli 2026.
Mendapat keterangan tersebut, Tim Kuasa Hukum korban kemudian berkomunikasi dengan Unit PPA dan mendapatkan keterangan bahwa terkait dokumen pemalsuan tandatangan tidak masuk dalam BAP. Untuk berkas perkara pun sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Dari penjelasan Unit PPA tersebut, Tim Kuasa Hukum kembali ke petugas piket SPKT untuk tetap membuat laporan, yang akhirnya disimpulkan dapat dilakukan pelaporan.
“Iya awalnya ditolak karena beranggapan tidak ada kerugian. Jadi tadi coba lagi untuk menyamakan persepsi, dan akhirnya kita bikin laporan,” ucap Yanuar Fajri SH, Kuasa Hukum korban.
Cristine Sirait SH, Kuasa Hukum korban lainnya menyatakan dalam kasus ini telah diduga ada oknum yang mencantumkan tandatangan korban untuk menerima perdamaian dan atau mencabut laporan kekerasan seksual anak dibawah umur.
“Kami mau melaporkan pemalsuan tersebut, bukan untuk menambahkan bukti dari BAP terdahulu, karena kami belum masuk di ranah itu,” kata Cristine.
Akhirnya, lanjut dia, pihak SPKT Polres menerima laporan yang dilanjutkan meminta keterang ke yang bersangkutan, dan laporan diterima dan tercatat pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 15.01 WIB.
“Kami menunggu tindaklanjut untuk langkah selanjutnya dari pihak Polres,” pungkasnya.
Sementara itu JAR mengatakan, tidak pernah menyetujui dan membubuhkan tandatangan untuk cabut laporan serta menerima imbalan apapun dari pihak pelaku.
“Saya tidak tahu ada surat pernyataan tersebut, karena tidak pernah dilibatkan,” ucapnya.
JAR juga mengatakan, awalnya khawatir untuk melaporkan. Selain takut juga bingung caranya. Akhirnya dengan bertemu perwakilan Media Tim 6, yang membongkar adanya kejadian dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur serta surat perdamaian bertandatangan palsu atas namanya, dia memberanikan diri.
“Alhamdulillah akhirnya saya melaporkan pemalsuan tandatangan saya, berkat dukungan Tim 6. Saat ini saya dibantu dan didampingi oleh Tim Pengacara yang dihadirkan oleh pak Zultampu R15 dari media online faktual.net, dan juga Tim 6,” ujarnya.
Informasi lanjutan, JAR bersama korban diduga belum mendapatkan dukungan penuh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada 18 Juni 2025, yang menegaskan komitmen negara dalam memberikan kompensasi bagi korban kekerasan seksual yang mengalami kerugian namun tidak mampu dipenuhi oleh pelaku secara penuh.
PP ini yang turut melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (4) UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dan juga khusus yang berlaku di Provinsi Jakarta yang mengaju kepada Pergub Prov. DKI Jakarta No. 28 Tahun 2021 tentang Organisasi UPT PPA, serta didukung oleh kebijakan otonomi daerah dan layanan terpadu secara gratis.
Aturan dan pedoman operasional PPA di DKI Jakarta meliputi beberapa hal seperti, layanan kasus berfokus pada penerimaan pengaduan, penampungan sementara, pendampingan hukum dan psikologi, serta pelayanan medis.
Wilayah layanan diperuntukkan bagi korban yang memiliki KTP DKI Jakarta, dengan pos pengaduan yang tersebar di berbagai wilayah kota administrasi.
Fasilitas Hukum mengacu pada UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang memastikan perlindungan penuh tanpa restorative justice untuk kasus kekerasan seksual.
