By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
Reading: Imigrasi Tanjung Priok Sosialisasikan Tata Cara Pembuatan Paspor Anak
Share
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Destinations > Imigrasi Tanjung Priok Sosialisasikan Tata Cara Pembuatan Paspor Anak
Destinations

Imigrasi Tanjung Priok Sosialisasikan Tata Cara Pembuatan Paspor Anak

Jimmy Pasaribu
Last updated: July 9, 2026 1:43 am
Jimmy Pasaribu
4 hours ago
Share
SHARE

Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Jakarta Utara mengimbau masyarakat yang akan mengajukan permohonan paspor bagi anak berusia di bawah 17 tahun agar melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum datang ke kantor imigrasi.

Dokumen yang wajib disiapkan meliputi Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran anak, Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua, serta Buku Nikah orang tua. Kelengkapan dokumen tersebut diperlukan untuk proses verifikasi data dalam penerbitan paspor.

Selain itu, proses pembuatan paspor anak harus dilakukan dengan pendampingan kedua orang tua kandung atau wali yang sah saat berada di Kantor Imigrasi. Pendampingan ini menjadi bagian dari prosedur pelayanan untuk memastikan keabsahan identitas dan perlindungan terhadap hak anak.

Dikutip dari laman Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, evisa.imigrasi.go.id pada Rabu 8 Juli 2026, dijelaskan bahwa masa berlaku paspor bagi pemohon yang berusia di bawah 17 tahun adalah lima tahun.

Guna memperlancar proses pelayanan, masyarakat diimbau melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor untuk memperoleh jadwal permohonan paspor sebelum datang ke Kantor Imigrasi.

Melalui sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Tanjung Priok berharap masyarakat dapat memahami persyaratan yang berlaku sehingga proses pengurusan paspor anak dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan sesuai ketentuan.

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Print
Previous Article Kasal Serahkan Ijazah Dan Bekali Capaja AAL, Teguhkan Karakter Pemimpin Jalasena Masa Depan
Next Article Panglima TNI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan Panglima Angkatan Bersenjata Kerajaan Thailand
about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© KLIK7TV
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?