Jakarta – Dugaan adanya pemotongan gaji terhadap sopir dan kru Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Satuan Pelaksana (Satpel) Lingkungan Hidup Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi sorotan dan perbincangan di kalangan pekerja.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dugaan pemotongan tersebut menimbulkan keresahan di antara para pekerja. Sejumlah pihak berharap adanya penjelasan resmi dari pimpinan Satpel maupun instansi terkait agar persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi.
Para pekerja juga meminta apabila memang terdapat pemotongan terhadap hak mereka, dasar hukum, mekanisme, serta peruntukannya dapat disampaikan secara transparan. Mereka berharap seluruh hak pekerja diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kasatpel Lingkungan Hidup Tanjung Priok, AMIR terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan pemotongan gaji ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Media ini berupaya menghubungi pihak Satpel Lingkungan Hidup Tanjung Priok untuk memperoleh konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila klarifikasi telah diterima, berita ini akan diperbarui sesuai dengan keterangan resmi yang disampaikan.
Ketua Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD) Jakarta Utara Chaerul Syah Hasibuan, mengatakan bahwa dugaan pemotongan gaji terhadap pekerja PJLP harus ditindaklanjuti secara serius oleh instansi terkait. Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, maka perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.
“Kami meminta agar instansi terkait segera memberikan klarifikasi secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, proses penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak benar, hal itu juga perlu disampaikan secara resmi agar nama baik pihak yang bersangkutan tetap terlindungi,” ujar Chaerul Syah Hasibuan.
