Adokat Pasang Haro Rajagukguk SH MH : Penganiayaan Lansia di Taput Harus Segera Diproses

Tapanuli Utara – Advokat ternama di Jakarta, Pasang Haro Rajagukguk SH MH menyoroti kasus pengeroyokan brutal terhadap lansia perempuan di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Sejak viral kasus tersebut terus memicu gelombang desakan publik agar aparat penegak hukum bertindak serius memproses dan menuntaskan hingga persidangan tanpa kompromi.

Haro yang juga Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Barisan Kader Gus Dur (BGD) menyebut Marliana Boru Situmorang (61) yang sudah lansia dianiaya oleh seorang bos rentenir bersama tujuh orang bodyguard hingga kritis merupakan perbuatan yang biadab.

Menurutnya, desakan paling kuat diarahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera menginstruksikan jajaran di daerah untuk menangkap para pelaku dan memprosesnya secara hukum hingga ke pengadilan. Dia menegaskan kasus ini tidak boleh diperlambat, apalagi diabaikan.

“Kami mendesak Kapolri segera memerintahkan Polda Sumatera Utara, Polres Tapanuli Utara, dan Polsek Siborongborong untuk menangkap dan memproses pelaku sampai ke pengadilan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

Menurutnya, penegakan hukum yang cepat dan transparan sangat penting untuk menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Ini bukan sekadar penganiayaan biasa. Ini tindakan brutal yang nyaris menghilangkan nyawa seseorang. Negara tidak boleh kalah oleh praktik kekerasan seperti ini,” tegasnya.

Pasang Haro juga meminta media dan masyarakat sipil ikut mengawal jalannya proses hukum agar tidak terjadi pembiaran atau kompromi terhadap pelaku.

“Kasus ini harus dikawal bersama. Jangan sampai ada kesan hukum tumpul ke atas atau mandek di tengah jalan,” tambahnya.

Selain aparat kepolisian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) juga didorong untuk turun langsung memantau kondisi korban serta memastikan perlindungan hukum dan pemulihan berjalan maksimal.

Kronologi Singkat
Kasus ini bermula dari pinjaman uang sebesar Rp30 juta yang diambil korban untuk biaya pemakaman suaminya. Meski belum jatuh tempo, pihak rentenir sudah melakukan penagihan secara agresif.

Puncaknya terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026, saat pelaku mendatangi rumah korban bersama tujuh bodyguard. Meski korban telah menyerahkan sebagian uang, pelaku tetap memaksa pelunasan dan kemudian melakukan kekerasan fisik.

Korban dipukul, ditendang, dijambak, diseret, hingga dilempar ke jalan raya, yang menyebabkan kondisinya kritis.

Kini, publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Kasus ini menjadi ujian serius bagi kepolisian dalam menegakkan keadilan serta memberikan perlindungan terhadap warga, khususnya kelompok rentan seperti lansia.

Pos serupa