Melva Tambunan : Pemberitaan BGN Ultimatum Erikson Sianipar Menyesatkan, Pembayaran Tagihan Supplier Urusan Koperasi TSBP.

ITAPUT, KLIK7TV.CO.ID – Inisiatif Direktur Pemantauan dan Pengawasan (Tawas) Badan Gizi Nasional (BGN) Dr.Harjito B.,S.STP.,MSi yang mengundang para Pemilik dapur, Yayasan, Korwil dan para Kepala SPPG di Tapanuli Utara, Senin, 20 April 2026, dengan topik tunggal Upaya Penyelesaian Hutang Koperasi Multi Produsen Tumbuh Sejahtera Bersama Petani yang sudah direspon peserta rapat dengan baik, disebut justru disesatkan pemberitaan di sejumlah media dan tidak sesuai dengan arahan pihak BGN.

Hal tersebut dikatakan Melva Tambunan, selaku kuasa hukum Erikson Sianipar dalam ksterangannya kepada wartawan, Selasa 21 April 2026.

“Pada saat pertemuan dengan DirTawas BGN, telah disepakati bahwa urusan pembayaran Koperasi ke Supplier adalah bukan lah ranah BGN. tapi persoalan internal Koperasi dengan Supplier. Maka di minta agar pengurus Koperasi melakukan pembayaran segera dan diharapkan paling lambat sampai dengan tanggal 20 Mei 2026 proses pembayaran sudah dapat dilakukan. Dan bapak Erikson Sianipar selaku ketua pengawas sudah meminta agar Ketua Koperasi Ad Interim Hendra Sipahutar melakukan rapat anggota untuk persetujuan pembayaran hutang kepada Supplier sesuai dengan skema pembayaran yang disampaikan oleh konsultan,” terang Melva.

Melva menjelaskan, adanya pemberitaan di sejumah media yang menyebut bahwa BGN memberi ultimatum kepada Erikson Sianipar untuk bertanggung-jawab menyelesaikan hutang Koperasi kepada Supplier adalah menyesatkan dan tidak benar.

“Hal ini sudah di konfirmasi oleh bapak Erikson Sianipar kepada DirTawas BGN dan beliau sangat kesal dengan pemberitaan di Media tersebut yang harusnya proses ini dapat berlangsung dengan baik, namun berpotensi mengakibatkan timbulnya pergesekan pihak terkait dan kegaduhan Sosial. Karena Dalam rapat sudah disepakati bahwa penyelesaian hutang bukan-lah tanggung-jawab Erikson Sianipar, tapi merupakan tanggung-jawab Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani,” ungkapnya.

Namun, kata Melva menerangkan, tuntutan atas hutang Koperasi terhadap Supplier yang sedang bermasalah di masa periode Erni Hutahuruk yang sudah di LPkan ke Polres Tapanuli Utara harus tetap di proses.

“Harusnya kita patut apresiasi atas respon cepat Erikson Sianipar sebagai Ketua pengawas Koperasi mengambil inisiatif mengkoordinir proses percepatan pembayaran agar berjalan sesuai dengan rencana, tentu dalam pelaksanaannya menjadi tanggung-jawab pengurus Koperasi,” terangnya.

Lebih lanjut Melva mengatakan, dalam pertemuan Direktur Pemantauan dan Pengawasan (Tawas) Badan Gizi Nasional (BGN) Dr.Harjito B.,S.STP.,MSi yang mengundang para Pemilik dapur, Yayasan, Korwil dan para Kepala SPPG di Tapanuli Utara, Senin, 20 April 2026, telah menyimpulkan bahw sesungguhnya persoalan Koperasi dengan Supplier bukanlah ranah dari BGN maupun Yayasan secara institusi. Persoalan yang terjadi karena ketidaklancaran pembayaran Koperasi kepada Supplier adalah masalah internal di tubuh Koperasi itu sendiri.

Pemilik dapur, Yayasan dan Ketua pengawas Koperasi diberi kesempatan memberi masukan untuk percepatan penyelesaian hutang Koperasi kepada Supplier. Konsultan yang ditunjuk oleh Koperasi juga menyampaikan seluruh upaya yang dilakukan untuk mengetahui jumlah hutang dari seluruh Supplier di Koperasi Multi Produsen Tumbuh Sejahtera Bersama Petani.

Menurut Melva, Konsultan mengakui sangat kesulitan mengumpulkan data hutang Supplier yang diminta saat Koperasi dipimpin oleh Erni Hutahuruk yang tidak dapat diperoleh sebagai dasar pembayaran.

“Sebaliknya Erni Hutahuruk sibuk mengarahkan massa untuk melakukan keributan dan kekisruhan baik melalui Media Sosial maupun Mobilisasi orang melakukan demo, “ungkapnya.

Melva mengatakan, harusnya Erni Hutahuruk yang sudah di LP-kan ke Polres Tapanuli Utara berpikir keras dan bekerja keras untuk menyiapkan tagihan-tagihan yang masih tertunda dan memastikan validitas dari seluruh faktur-faktur yang ada.

“Inilah yang menjadi salah satu penyebab terjadinya keterlambatan dalam hal pembayaran tagihan Supplier ke Koperasi,” ucapnya.

Masih kata Melva, pada tanggal 18 April 2026, setelah melalui hasil kerja Konsultan melalui verifikasi dan validasi tagihan Supplier ke Koperasi, akhirnya memutuskan bahwa jumlah tagihan sudah Final.

“Tentu Jumlah tagihan Supplier ke Koperasi yang sudah di tetapkan menjadi acuan dari Ketua Koperasi Ad Interim Hendra Sipahutar dalam melakukan pembayaran hutang Koperasi ke Supplier,” paparnya kepada awak media.@Leonard Siagian

Pos serupa