Kordinator PMPHI Sumatera Utara Desak Komisi IV DPR RI Agar Menhut RI Membayar Gaji Karyawan

JAKARTA,KLIK7TV.CO.ID – Kordinator PMPHI Sumatera Utara Gandi Parapat menuntut Mentri Kehutanan RI agar segera membayar Gaji Seluruh Buruh atau Karyawan , demikian juga mengganti kerugian 7 Perusahaan (PT) yang dicabut Izinnya akibat Banjir Bandang pada bulan Nopember 2025 di Sumut,”ucap Gandi Parapat kepada media Kamis ( 16/4/2026)

Gandijuga menduga Menhut RI tidak akan mampu menjelaskan atas alasan Pencabutan izin tersebut, Lalu dia menyebutkan semua ngaur atau tidak jelas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPR dan tidak menjelaskan kayu – kayu gelondongan yang berserakan di Tapteng dan hal ini tidak diusut atau tidak dijelaskan milik siapa.”ujarnya.

Selanjutnya, kami duga itu milik Pribadi Menhut Raja Juli.

“Kami bersyukur kepada ibu Titiek Ketua Komisi IV DPR RI yang memberi waktu sebentar ngobrol sambil photo, apa yang kami lihat dan rasakan ibu Titiek Soeharto benar-benar penerus Bapak Soeharto (alm) yang selalu memikirkan kepentingan Umum diatas kepentingan Pribadi. Jadi kami berharap dan berdoa agar ibu Titiek Soeharto lebih serius membantu tugas Negara Bapak Presiden Prabowo. Seperti juga harapan seluruh lapisan Masyarakat terutama masyarakat yang dirugikan SK Menhut.

Apabila ibu Titiek lebih serius pasti Prabowo akan selamat dari Kebohongan – kebohongan dan Jebakan dari para Pembantunya yang dia percaya dan titipan raja lama.

“Pencabutan beberapa PT setelah Banjir Bandang kami nilai untuk menghancurkan Presiden Prabowo. Karena pencabutan itu gegabah tidak berdasarkan Peringatan I, II, III sesuai aturan dan tidak menjelaskan Kayu – kayu yang berserakan milik siapa. Kami akan mengingatkan Presiden Prabowo agar tidak terbelenggu atas masukan dan kebohongan para Pembantunya seperti Menhut dalam kasus pencabutan Izin PT dan saat ini sangat sibuk mencari kesalahan untuk membenarkan tindakanya.

Reporter : Marlan Pasaribu

Pos serupa