Home POLRI Dua Pengamen di Tapteng Diringkus Warga Usai Bobol Dua Rumah dalam Semalam

Dua Pengamen di Tapteng Diringkus Warga Usai Bobol Dua Rumah dalam Semalam

Share
Share

PANDAN. KLIK7TV.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan dua pria berinisial TSL (25) dan DSL (20) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Keduanya diringkus warga setelah melancarkan aksi di dua lokasi berbeda di Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Sabtu (11/4/2026) dini hari.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., mengonfirmasi bahwa kedua pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Aksi pencurian ini terungkap saat salah satu korban, Evin Ronald Parlindungan Hutabarat (45), terbangun sekitar pukul 01.30 WIB karena mendengar suara mencurigakan dari arah dapur. Saat diperiksa, jendela belakang rumahnya sudah terbuka dan sebuah gunting masih menempel pada kunci pintu dapur.

Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang, antara lain Dua helai celana panjang tactical (hitam dan abu-abu), Satu helai celana pendek warna abu-abu, Satu buah topi kain dan Kerusakan pada satu set jemuran aluminium.

Pasca kejadian, korban bersama warga sekitar berinisiatif melakukan penyisiran. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika warga menemukan kedua terduga pelaku di kawasan Simpang Tugu Ikan Sibuluan.

“Saat diperiksa, barang bukti milik korban ditemukan di dalam tas yang dibawa pelaku. Warga kemudian menyerahkan mereka kepada Kepala Lingkungan (Kepling) sebelum akhirnya dijemput oleh personel Satreskrim,” ujar Iptu Dian Agustian.

Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti tambahan berupa satu buah gunting berwarna putih-merah muda dan satu potong jaket hitam. Akibat pencurian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp 2.000.000,-.

“Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah. Atas perbuatannya, TSL dan DSL dijerat dengan pasal mengenai Pencurian dengan Pemberatan sesuai ketentuan KUHP.” tutup Kasat Reskrim. @(an)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Kapolres Taput Lakukan Kunjungan di Kecamatan Parmonangan Sampaikan Pesan Penting Kepada Forkopimca dan Anggota Polsek.

TAPUT, KLIK7TV.CO.ID – Kepala kepolisian Resort Tapanuli Utara AKBP Ferry Mulyana Sunarya,...

Polantas Karib Bersama Personil Induk PJR BSD Korlantas Polri Membantu Ibu-Ibu Pecah Ban di Tol BSD

TANGERANG SELATAN, KLIK7TV.CO.ID – Polantas Karib bersama personel Induk PJR BSD menunjukkan...

Samsat Kabupaten Bekasi Terus Meningkatkan Mutu Pelayanan Mudah Di Akses , Cepat Dan  Transparan

‎KABUPATEN BEKASI, KLIK7TV.CO.ID – Samsat Kabupaten Bekasi  terus membenahi  pelayanan dengan proses...

Siswa Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi Melaksanakan Bakti Sosial

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Siswa Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Kegiatan ke-56 Tahun...