TAPANULI UTARA, KLIK7TV.CO.ID – Erni Mesalina Hutauruk dilapokan Erikson Sianipar bersama pengurus DPC partai Gerindra ke Polres Tapanuli Utara, atas dugaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik pribadi dan partai Gerindra.Dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan melalui sebuah postingan di media sosial yang berisi vidio Erni Mesalina Hutauruk menyebutkan bahwa ia selaku ketua Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani sering mengeluarkan dana dari rekening koperasi yang dipimpinnya untuk kepentingan pribadi Erikson Sianipar dan Partai Gerindra.dimana sebelumnya erni mesalina Hutauruk sebagai terlapor mantan ketua koperasi sebelum di pecat pada tanggal 31 Maret 2026 lalu.
Erikson Sianipar, yang merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tapanuli Utara didampingi pengurus dan Timnas Sitompul anggota DPRD dari Partai Gerindra dan kuasa Hukumnya Melva Tambunan, usai membuat LP mengatakan, bahwa ia selaku ketua DPC partai Gerindra menilai postingan di media sosial berisi vidio Erni Hutauruk sangat meresahkan baginya, partai gerindra dan meresahkan masyarakat.
“Untuk itu, kami membawa hal ini ke ranah hukum. Karena saya pikir setiap yang kita omongkan, kita tulis, harus bisa dipertanggung jawabkan secara hukum. Saya sebagai kader gerindra harus patuh kepada hukum dan juga arahan dari seluruh pimpinan di partai bahwa kami harus patuh pada hukum. Maka itu saya ambil keputusan datang ke Polres ini sebagai wadah untuk menyampaikan keberatan atas postingan di sosial media yang terindikasi mencemarkan bama baik saya sekaligus nama baik partai gerindra, untuk diproses secara hukum” kata Erikson Sianipar kepada sejumlah wartawan yang sudah menunggunya di halaman Mapolres Taput, Rabu, 8 April 2026.
Erikson menegaskan, pihaknya punya komitmen yang sangat tinggi dengan program yang dicanangkan Presiden Prabowo.
“Kami diminta dengan tegas untuk menjauhi praktik korupsi. Dan kerja keras bagi rakyat. Kami sebagai kader berusaha agar program strategis Presiden bisa berjalan baik seperti program MBG yang mana saudara tahu bahwa kami dari awal menjadi inisiator meghadirkan MBG ini di kabupaten Tapanuli karena ini untuk kepentingan rakyat,” katanya kepada media.
Terkait dengan laporan yang dibuat itu, Erikson mempercayakan proses penyelidikan lebih lanjut ke pihak Polres Taput.
“Karna seperti yang kami sampaikan, kami patuh terhadap hukum yang berlaku di indonesia,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Bendahara DPC Partai Gerindra Taput Lia Pasaribu yang hadir dalam kesempatan itu menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima aliran dana secara langsung dari koperasi tumbuh sejahtera bersama petani seperti yang dituduhkan oleh Erni Hutauruk selaku ketua koperasi tersebut.
“Karena saya yang memegang memegang keuangan partai. DPC partai Gerindra tidak pernah menerima aliran dana dari koperasi tersebut. Kalau mau silahkan diperiksa rekening kami.Kami sangat terbuka,” ungkapnya di hadapan media.
Melva Tambunan selaku kuasa Hukum Erikson Sianipar menambahka bahwa laporan yang dibuat Rabu, 8 April 2026 ke Polres Taput tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Erni Mesalina Hutauruk.hal ini merupakan tindakan sadis dan sangat merugikan klien kami terutama partai Gerindra .kami percaya biarlah proses hukum berjalan dengan baik ungkapnya kepada media.
Laporan tersebut telah diterima Polres Taput dsngan surat tanda terima laporan bernomor : STTLP/ 85/ IV / 2026 / SPKT / Polres Tapanuli Utara / Polda Sumut.@LS
