By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
Reading: Sertifikat, PBT dan Surat Ukur dari Kantor Pertanahan Jadi Syarat Penerbitan PBB di Kota Pontianak
Share
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Daerah > Sertifikat, PBT dan Surat Ukur dari Kantor Pertanahan Jadi Syarat Penerbitan PBB di Kota Pontianak
Daerah

Sertifikat, PBT dan Surat Ukur dari Kantor Pertanahan Jadi Syarat Penerbitan PBB di Kota Pontianak

Jimmy Pasaribu
Last updated: April 8, 2026 3:12 pm
Jimmy Pasaribu
3 months ago
Share
SHARE

Pontianak – Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Pontianak dapat memproses penerbitan permohonan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru masyarakat.

Syaratnya, masyarakat telah memiliki surat kepemilikan tanah yang diketahui RT, RW dan diketahui pejabat setempat yaitu lurah. Namun PBB tidak dapat diproses bilamana belum memiliki sertifikat, PBT dan Surat Ukur dari Kantor Pertanahan.

“Walaupun Bapenda mempunyai peta bidang letak PBB dan ada tim yang mengurus bagian PBB, karena Bapenda hanya mengurus pembayaran pajak bukan mengurus masalah hak kepemilikan atas tanah,” demikian siaran pers yang diterima redaksi, Rabu 8 April 2026.

Sertifikat, PBT dan surat ukur dari Kantor Pertanahan yang menjadi syarat untuk membuat PBB bukan tanpa alasan. Sebab bila dokumen teraebut lengkap tanah tersebut belum mutlak milik si pemohon dan tidak ada pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik.

Tujuannya, untuk mengurangi sengketa tanah di Kota Pontianak. Karena Bapenda tidak tahu tanah mana yang punya sertifikat dan yang belum sertifikat, bukan Bapenda mempersulit masyarakat untuk membuat PBB.

Jadi tidak asal terbitkan saja PBB tanpa sertifikat, PBT dan surat ukur, alasannya apabila ada dua surat PBB di atas satu tanah bisa menimbulkan sengketa yang akan merugikan masyarakat.

You Might Also Like

Menteri PKP Percepat Pembangunan Huntap Taput, Target Tuntas Juni 2026
Apel Akbar dan Deklarasi Sabuk Kamtibmas, Rico Waas Apresiasi Kesiapan Polri Jaga Kondusivitas Medan Lewat Simulasi Sispamkota
Tinjau Pelatihan 106 Siswa, Bupati JTP: Siapkan Generasi Berkarakter Menuju Sekolah Unggulan
Lewat Upskilling Yantek, PLN UID Sumut Teguhkan Komitmen Profesionalisme dan Keselamatan Kerja Petugas Lapangan
Humbahas Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Pelatihan Anyaman Eceng Gondok Menuju Triathlon 2026.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Print
Previous Article Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Sidang Pantukhir Daerah Casis Tamtama PK TNI AU Gel I/A-92 TA 2026
Next Article Dugaan pencemaran nama baik pengurus DPC partai Gerindra Tapanuli Utara laporkan EH ke polres .
about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© KLIK7TV
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?