HUMBAHAS, KLIK7TV. CO.ID. – Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan melaksanakan eksekusi pembayaran pidana tambahan berupa uang pengganti dan pidana denda dalam perkara tindak pidana korupsi Belanja Barang dan Jasa Program Pengelolaan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2022 dan 2023, Senin (16/3/2026).
Eksekusi tersebut dilakukan terhadap terpidana Halomoan Jetro Amstrong Manullang sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dilaksanakan sekitar pukul 15.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Donald T. J. Situmorang, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Jhon Merdiosman Purba, S.H., M.H., Kasubsi Pidana Khusus Bintang David Ristanto Manurung, S.H., serta jajaran staf Bidang Tindak Pidana Khusus.
Dalam kegiatan tersebut, terpidana telah melaksanakan kewajibannya dengan membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp337.142.787 serta pidana denda sebesar Rp50.000.000, sehingga total dana yang berhasil dipulihkan untuk negara mencapai Rp387.142.787.
Pembayaran tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, yakni Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 26 Juni 2025. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh putusan banding dari Pengadilan Tinggi Medan Nomor 33/PID.SUS-TPK/2025/PT.Mdn tanggal 28 Agustus 2025 serta putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 370 K/Pid.Sus/2026 tanggal 26 Januari 2026.
Seluruh dana hasil pembayaran tersebut sebelumnya ditampung melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan pada Bank Mandiri Cabang Doloksanggul. Pada hari yang sama, dana tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui bank yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Donald T.J. Situmorang menyampaikan bahwa keberhasilan pemulihan kerugian negara ini merupakan hasil perhitungan auditor dari Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Menurutnya, penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berhenti pada proses penuntutan dan pemidanaan, tetapi juga harus memastikan adanya pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan tersebut.
Ia menegaskan bahwa Kejari Humbahas akan terus berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi hingga tahap eksekusi, sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Selain memberikan efek jera kepada pelaku, langkah ini juga diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar lebih berhati-hati, transparan, dan akuntabel dalam mengelola keuangan negara.
Dengan terlaksananya eksekusi tersebut, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan korupsi serta menyelamatkan keuangan negara di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.(@HRP)
