Jakarta, Pelayanan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal resmi dimulai melalui kegiatan penyerahan kartu Jamsostek oleh BPJS Ketenagakerjaan yang diselenggarakan di Masjid Al Akbar, Perumahan Eramas 2000, RW 15, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, (8/3/2026).
Dalam kegiatan ini dilakukan penyerahan 300 kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja informal yang meliputi marbot dan imam masjid, guru ngaji, satpam perumahan, petugas kebersihan, asisten rumah tangga, hingga pengemudi di lingkungan Eramas 2000.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya “jemput bola” dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya sektor informal yang selama ini belum seluruhnya terlindungi.
“Dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan, pekerja informal sudah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada seluruh pekerja, baik formal maupun informal,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa model pelayanan berbasis komunitas ini akan dikembangkan menjadi konsep Masjid Jamsos dan RW Jamsos yang siap diperluas dan diadopsi secara nasional.
“Model pelayanan seperti ini menjadikan Masjid dan RW sebagai simpul perlindungan sosial. Ke depan, konsep Masjid Jamsos dan RW Jamsos akan diperluas dan diadopsi sehingga penjaminan masyarakat dimulai dari tahap paling bawah, yaitu Masjid dan RW, di seluruh Indonesia. Inilah fondasi perlindungan sosial yang kuat berbasis komunitas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dirut BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa penguatan perlindungan pekerja informal juga dilakukan melalui kerja sama strategis dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
“Kami membangun kolaborasi dengan Dewan Masjid Indonesia agar masjid tidak hanya menjadi pusat ibadah, tetapi juga menjadi titik pelayanan Jamsostek. Dengan demikian, masjid dapat berperan aktif sebagai pusat pemberdayaan, pelayanan dan perlindungan sosial bagi pengurus, jamaah dan masyarakat sekitarnya,” jelasnya.
Melalui program ini, peserta akan memperoleh:
Santunan kematian karena sakit sebesar Rp 42 juta
Perlindungan kecelakaan kerja berupa perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis
Apabila meninggal dunia akibat hubungan (kecelakaan) kerja, ahli waris akan menerima santunan minimal Rp75 juta
Dalam kegiatan ini turut hadir jajaran Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, Pemerintah Kota Jakarta Timur juga berkenan hadir yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Kota Administrasi Jakarta Timur, Bapak Fauzi, serta didampingi oleh Wakil Camat Cakung dan Lurah Pulogebang.
Dalam hal perlindungan ketenagakerjaan informal ini, Ketua DKM Masjid Al Akbar Eramas 2000, Deden Edi, menyampaikan bahwa kepesertaan ini menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja informal di lingkungan masjid dan perumahan.
“Dengan adanya perlindungan ini, Imam masjid, marbot, juga guru ngaji di lingkungan masjid sebagai para pekerja informal dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan penuh semangat karena ada jaminan perlindungan ketika terjadi risiko kerja,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua RW 15, Ahmad Hidayat, menyampaikan apresiasinya terhadap program ini. “Model perlindungan ketenagakerjaan seperti ini yang selama ini kami harapkan. Dengan adanya jaminan kematian maupun kecelakaan kerja, warga tidak perlu lagi melakukan penggalangan dana ketika terjadi musibah. Selain manfaatnya besar, iurannya pun sangat terjangkau, sehingga kami mengikutsertakan seluruh petugas keamanan dan kebersihan untuk mengikuti program ini dan biayamya ditanggung oleh kas RW 015” jelasnya.
Kick Off Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui masjid dan lingkungan RT/RW ini kami harapkan dapat berkembang menjadi sebuah gerakan besar yang mampu menyentuh dan melindungi para pekerja hingga ke pelosok negeri. Dengan menjadikan masjid dan RT/RW sebagai simpul literasi manfaat sekaligus pusat layanan jaminan sosial, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya perlindungan bagi para pekerja, khususnya pekerja informal. Peluncuran perdana dari Gerakan ini, juga bertepatan dengan kegiatan Gerakan Bantu Tetangga (GEBAT) Masjid Al Akbar Eramas 2000 Jakarta yang diinisiasi sejak dua tahun lalu sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat sekitar. Pelaksanaan di bulan suci Ramadhan menjadikan momentum ini terasa semakin istimewa, memperkuat nilai gotong royong, kepedulian, dan perlindungan sosial bagi sesama.
Kegiatan pemberian kartu Jamsostek bagi pekerja informal ini diharapkan menjadi awal dari proses perluasan perlindungan pekerja informal yang terus berkembang, sehingga manfaatnya semakin dirasakan masyarakat luas. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja, tanpa terkecuali, mendapatkan perlindungan yang layak dan berkelanjutan.
