Home Hukum Diduga Langgar Hak Pekerja Migran, Kementerian P2MI Hentikan Sementara P3MI PT Bahtera Tullus Karya

Diduga Langgar Hak Pekerja Migran, Kementerian P2MI Hentikan Sementara P3MI PT Bahtera Tullus Karya

Share
Share

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) memberikan sanksi penghentian sementara kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Bahtera Tullus Karya.

Sanksi dijatuhkan karena perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi kewajiban dan hak Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, mengatakan PT Bahtera Tullus Karya diduga melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) serta Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri P2MI Nomor 31 Tahun 2025.

“Begitu satu perusahaan diberikan sanksi, detik itu juga sistem pada SISKOP2MI perusahaan tersebut akan ditandai warna merah agar masyarakat tidak dapat memilih, dan akan kembali berwarna hijau jika perusahaan tersebut sudah selesai melakukan kewajiban-kewajibannya,” kata Dirjen Rinardi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

PT Bahtera Tullus Karya yang beralamat di Jalan Kresek No. 57, Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi lanjutnya, didapati tidak menjalankan aktivitas penempatan saat dilakukan kunjungan ke lokasi. Selain itu, di alamat tersebut juga tidak ditemukan plang atau papan nama perusahaan.

Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan persyaratan dalam Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI), khususnya terkait pemenuhan sarana dan prasarana operasional perusahaan.

“PT tersebut juga tidak mendaftarkan hasil seleksi calon pekerja migran pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan dan tidak mengikutsertakan pesertanya pada Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP),” ungkap Rinardi.

Perusahaan tersebut tambahnya, diduga melakukan pelanggaran dengan menempatkan Pekerja Migran ke Arab Saudi secara nonprosedural.

Penempatan itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, mengingat kawasan Timur Tengah masih termasuk dalam kebijakan moratorium berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015.

“Pekerja Migran Indonesia yang diberangkatkan ke Arab Saudi menggunakan visa kerja dengan jabatan support worker justru dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga, dengan beban kerja berlebihan bahkan pada beberapa pemberi kerja, hingga menyebabkan kondisi fisik menurun dan timbul permasalahan selama berada di luar negeri,” ujarnya.

Dalam proses sanksi penghentian sementara tersebut, PT Bahtera Tullus Karya diwajibkan menyerahkan daftar Pekerja Migran yang ditempatkan ke kawasan Timur Tengah dalam dua tahun terakhir beserta mitra usahanya, membuat surat pernyataan bermaterai untuk bertanggung jawab hingga pemulangan seluruh PMI, serta membenahi sarana dan prasarana sesuai standar penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). (ARMAN R)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

KPPU Kanwil I Terima 21 Laporan Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha Sepanjang 2026

MEDAN, KLIK7TV. CO. ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah...

Kepedulian Sosial Terhadap Sesama, Lapas Narkotika Jakarta Salurkan Bantuan kepada Yayasan Dulur Salembur

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID — Sebagai bentuk kepedulian sosial dan komitmen untuk hadir memberikan...

Ombudsman Temukan Fakta Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Ini Kata Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jabar

CIBINONG, BOGOR – Beredar dugaan adanya kamar hunian mewah yang menyerupai apartemen...

Skandal video Asusila diduga mirip oknum PNS di Dairi

DAIRI / Sidikalang Klik7tv Co.Id-Didapati dugaan Video asusila lebih kurang 18 menit,...