By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
Reading: Tolak Layani Warga, Lurah Papanggo dan Ketua RW 013 serta RT 006 Terancam Dipidana
Share
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Tolak Layani Warga, Lurah Papanggo dan Ketua RW 013 serta RT 006 Terancam Dipidana
Hukum

Tolak Layani Warga, Lurah Papanggo dan Ketua RW 013 serta RT 006 Terancam Dipidana

Jimmy Pasaribu
Last updated: February 16, 2026 6:01 pm
Jimmy Pasaribu
5 months ago
Share
SHARE

Jakarta – Lurah Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sugiharjo Timbo terancam dipenjara karena diduga menolak melayani warga. Tidak hanya Lurah, Ketua RT 006 dan RW 013, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok pun terseret dalam kasus penolakan melayani warga yang ingin meminta surat pengantar nikah.

Mereka bertiga sama-sama terancam pidana karena menolak melayani warganya. Hal itu diungkapkan Ramesh Assandash, S. H., M. H. warga yang menjadi korban penolakan lurah Papanggo, Ketua RT 006 dan RW 013.

Kepada awak media Senin, 16 Februari 2026, di Jakarta Utara (Jakut), Ramesh mengatakan, berdasarkan UU, Nomor 1, Tahun 2023, Kitab Undang- undang Pidana (KUHP) yang baru mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026, tidak ada pasal spesifik yang secara eksplisit, ketua RT dan ketua RW tidak bersedia untuk menandatangani surat pengantar pernikahan.

“Dan, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dalam Pasal 520 KUHP yang baru. Dan, dapat menghambat bahwa ketua RT dan RW serta pihak kelurahan sebagai pelayan publik yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas,” ujarnya.

Ia melanjutkan, sebagaimana dalam Pasal 520, Ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan wewenang sebagai pelayanan publik untuk melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 merupakan suatu tindakan pidana”. “Bahwa ketua RT/RW wajib menandatangani surat pengantar pernikahan jika seluruh syarat administratif warga sudah terpenuhi. Dan, penolakannya hanya dapat dibenarkan jika terjadi pelanggaran hukum,” tukasnya.

Dilaporkan ke Gubernur DKI Jakarta

Dengan adanya unsur kesengajaan yang dilakukan lurah dan ketua RT 006 serta RW 013, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakut terhadap warganya, Ramesh mendesak gubernur DKI Jakarta mengambil tindakan administratif.

Ramesh sendiri sudah melaporkan kasus ini ke Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, pada 09 Februari 2026. “Sudah sepatutnya-lah Bapak Gubernur Pramono Anung mengambil suatu tindakan administratif terhadap lurah Papanggo, ketua RT 006 dan ketua RW 013 yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai pelayan publik dan informasi.

Sudah Lapor ke Wali Kota Jakut

Ramesh mengatakan, ia ingin membuat surat pengantar nikah untuk anaknya. Tetapi, lurah Papanggo dan ketua RT 006/RW 013 menolak menandatangani surat pengantar nikah dengan alasan yang tidak prinsip.

“Saya sudah lapor ke wali kota Jakut. Wali kota memerintahkan camat Tanjung Priok. Dan camat Tanjung Priok perintahkan ke lurah Papanggo. Tapi, lurah Papanggo sepertinya takut sama ketua RW 013. Ada apa ini? Mereka tidak mau memberikan tanda tangan surat pengantar nikah untuk anak saya. Ini, kok, ada negara dalam negara,” tudingnya.

Lurah Papanggo Tidak Menanggapi

Awak media sudah mengkonfirmasi hal ini ke Lurah Papanggo, Sugiharjo Timbo melalui stafnya, Prawoto Sulistyo. Tetapi, hingga berita ini ditayangkan, Lurah Papanggo tidak memberikan tanggapan.

“Wa’alaikumsalam. Baik, nanti disampaikan (ke Pak Lurah), Pak. Terima kasih informasinya,” jawab Sulistyo singkat.

Ketua RW 013 dan RT 006 Bungkam

Ketika dikonfirmasi awak media, Ketua RW 013, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Kotamadya Jakarta Utara, Trissen Widjaja Motoyama bungkam. Ia sempat mengangkat ponselnya saat dihubungi.

Namun, Trissen langsung mematikan sambungan telponnya. Pesan melalui WhatsApp (WA) yang dikirimkan redaksi sudah dibaca, tetapi ketua RW Trissen tidak membalas sama sekali.

Pun, Ketua RT 006, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Kotamadya Jakarta Utara, Adli Siswanto. Ia tidak membalas pesan WA yang dikirim wartawan.

You Might Also Like

Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Aturan Baru Pemberian Visa Kunjungan Calon Pekerja Asing
Anak Dibawah Umur di Sukapura Jadi Korban Kekerasan Seksual Tetangganya
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Ponorogo, Terkait Kasus Suap Dan Dugaan Korupsi Proyek
Gelar Jaksa Daring, Kejati Sumut Dukung Program Ketahanan Pangan
Kuasa Hukum PT NSP : Penempatan PMI Sudah Sesuai Prosedur, Tuduhan Ilegalisasi Tidak Tepat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Print
Previous Article Menyambut Ramadhan Bersama SARASA : Sajian Satu Rasa ibis Styles Jakarta Sunter
Next Article Sempat Terputus di 8 Titik, Jalur Sibolga-Tarutung Kembali Bisa Dilalui Pukul 23.00 WIB
about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© KLIK7TV
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?