By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
Reading: Tegas Jaga Kedaulatan Laut, Unsur TNI AL Amankan Kapal Diduga Angkut Solar Ilegal
Share
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Headnews > Tegas Jaga Kedaulatan Laut, Unsur TNI AL Amankan Kapal Diduga Angkut Solar Ilegal
Headnews

Tegas Jaga Kedaulatan Laut, Unsur TNI AL Amankan Kapal Diduga Angkut Solar Ilegal

admin
Last updated: February 12, 2026 4:25 pm
admin
5 months ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – TNI AL kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan laut nasional. Unsur TNI AL KRI Surik-645 berhasil melaksanakan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal tug boat TB. Lentari Perdana yang diduga kuat melakukan berbagai pelanggaran pelayaran dan pengangkutan solar ilegal di perairan Timur Tanjung Piayu, pekan ini.

Kapal berbendera Indonesia tersebut dinakhodai oleh “S” dengan jumlah 6 orang Anak Buah Kapal (ABK). Dari hasil pemeriksaan awal, TB. Lentari Perdana diketahui mengangkut muatan solar ilegal sekitar kurang lebih 35 ton, dengan rute pelayaran menuju Sagulung.

Dalam pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) KRI Surik-645, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan lingkungan maritim. Pelanggaran tersebut antara lain kapal berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan surat olah gerak, tidak mengaktifkan Automatic Identification System (AIS), tidak memiliki dokumen kepelautan, serta mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tanpa izin resmi.

Selain itu, ditemukan pula kondisi Oil Water Separator (OWS) dalam keadaan tidak berfungsi, garis muat kapal tidak terlihat, pas besar kapal belum di-endorse, serta nihilnya sertifikat kecakapan nakhoda dan kru kapal.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan laut, serta merugikan negara dari sisi ekonomi dan energi. Sebagai tindak lanjut, pada Minggu malam (8/2), kapal beserta seluruh barang bukti dan awak kapal telah diserahkan kepada Lanal Bintan untuk dilaksanakan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan TNI Angkatan Laut dalam rangka menegakkan hukum di laut, mencegah praktik ilegal, serta menjaga keamanan dan keselamatan wilayah perairan yurisdiksi nasional, sejalan dengan kebijakan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut dalam mewujudkan laut Indonesia yang aman, tertib, dan berdaulat, sesuai dengan penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.@Red

You Might Also Like

Panglima TNI dan Panglima Australia Teguhkan Komitmen Kerja Sama Pertahanan Indonesia–Australia
Sinergi Kemnaker dan Perusahaan : Sebelas Ribu Lebih Pekerja Mudik Gratis
Jasa Raharja: 92% Korban Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik Bukan Pemudik
Danseskoal Hadiri Upacara Gelar Pasukan Operasional Dan Kehormatan Militer
Panglima TNI Terima Audiensi Organisasi Pecinta Alam Wanadri
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Print
Previous Article Siap Perkuat Armada TNI AL, KRI Prabu Siliwangi-321 Bertolak Dari Italia
Next Article Aksi Cepat Prajurit TNI AL Evakuasi Korban Banjir Di Nias Selatan
about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© KLIK7TV
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?