By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
Reading: Kejati Jatim Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Sarpas SMK, Diduga Kerugian Negara Sebesar Rp157 Miliar
Share
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Kejati Jatim Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Sarpas SMK, Diduga Kerugian Negara Sebesar Rp157 Miliar
Hukum

Kejati Jatim Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Sarpas SMK, Diduga Kerugian Negara Sebesar Rp157 Miliar

admin
Last updated: February 5, 2026 10:52 am
admin
5 months ago
Share
SHARE

SURABAYA.KLIK7TV.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan tersangka Direktur PT Buana Jaya Surya berinisial LT, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang/jasa peningkatan sarana dan prasarana SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 yang merugikan Negara sebesar Rp157,6 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, mengonfirmasikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti cukup dari hasil pengembangan perkara sebelumnya.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan, serta memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara,” kata John Franky, Rabu (4/2/2026).

Kasus ini berakar pada pengelolaan anggaran peningkatan sarana dan prasarana SMK Negeri serta hibah SMK Swasta tahun 2017 dengan total Pagu sebesar Rp186 miliar. Anggaran jumbo tersebut dialokasikan untuk belanja pegawai, jasa, hibah, hingga belanja modal alat dan konstruksi.

Penyidik mengungkap adanya skema pengaturan lelang yang diduga diinisiasi oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur berinisial SR. Ia ditengarai mempertemukan Pejabat Pembuat Komitmen (H) dengan pihak swasta berinisial JT untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang kemudian dijadikan acuan lelang.

JT diduga menggunakan jejaring korporasi untuk memenangi paket pekerjaan, termasuk PT Buana Jaya Surya, PT Lintang Utama Nusantara, PT Tunas Maju Bersama, PT Multi Centra Alkesindo, PT Delta Sarana Medika, dan PT Desina Dewa Rizky.

LT, yang menjabat sebagai Direktur PT Buana Jaya Surya sekaligus adik kandung JT, memenangi paket pengadaan belanja modal alat-alat bengkel SMK Paket 1. Namun, penyidik menduga kendali penuh atas paket tersebut sebenarnya berada di tangan JT.

Dalam proses pengerjaan, LT diduga melakukan pelanggaran serius berupa ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan keterlambatan pengiriman barang. Meski demikian, proses pembayaran tetap dilakukan secara penuh 100 persen tanpa pengenaan denda oleh PPK/KPA, yang dinilai sebagai tindakan melawan hukum.

Penangkapan LT dilakukan setelah tersangka diketahui tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Tim Kejati Jatim akhirnya melacak keberadaan LT di sebuah apartemen di kawasan Menteng Park, Jakarta, sebelum akhirnya dibawa ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Setelah pemeriksaan sebagai saksi, status yang bersangkutan kami tingkatkan menjadi tersangka,” ujar John Franky.

Untuk mempermudah proses penyidikan dan mengantisipasi risiko melarikan diri, LT kini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2026, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur.

Sebelum menetapkan LT, jaksa penyidik telah lebih dulu menyeret sejumlah nama besar lainnya sebagai tersangka, yakni JT, H, SR, HB, dan S. Total kerugian negara dalam skandal pengadaan ini mencapai angka fantastis sebesar Rp157,6 miliar berdasarkan audit resmi.

Kejati Jatim menegaskan penyidikan masih terus berkembang untuk mendalami keterlibatan pihak lain serta mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara melalui penelusuran aset para tersangka Ungkapnya. (Ofik)

You Might Also Like

Kajati Muhibuddin,SH,Kunjungi Polda Sumut
Penyidik Bidang Pidsus Kejatisu Kembali Menetapkan Tersangka
Komnas LP-KPK Minta Bareskrim Bongkar Skandal Penempatan PMI Melalui Skema G to G
BMP-Sumut Gelar Aksi, Desak Kejatisu Usut Dugaan Manipulasi Dana Plasma PT. Agrinas Palma Nusantara.
Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Print
Previous Article Hari Ke – 12 TNI AL Kembali Lepas Jenazah Prajurit Marinir, Total 15 Prajurit Telah Dievakuasi
Next Article Perkuat Diplomasi Maritim, Kasal Terima Kunjungan Kehormatan Chief Of Staff Of Japan’s Maritime Self-Defence Force
about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© KLIK7TV
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?