By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Amri Piliang, S.H Apresiasi Kepala BP3MI Jabar Cepat Tanggap Terima Laporan Keluarga Korban Dugaan TPPO
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Amri Piliang, S.H Apresiasi Kepala BP3MI Jabar Cepat Tanggap Terima Laporan Keluarga Korban Dugaan TPPO
Hukum

Amri Piliang, S.H Apresiasi Kepala BP3MI Jabar Cepat Tanggap Terima Laporan Keluarga Korban Dugaan TPPO

Arman Naker
Last updated: January 23, 2026 5:16 pm
Arman Naker
6 months ago
Share
SHARE

BANDUNG, KLIK7TV.CO.ID – Ketua Bidang Hukum dan HAM Garda Prabowo, Amri Piliang, S.H memberikan Apresiasi kepada Kepala Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Propinsi Jawa Barat (Jabar) AKBP Singgih Hermawan, SIK, MAP yang melakukan langkah cepat tanggap menerima laporan Keluarga Korban Dugaan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) bermoduskan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan turun tangan langsung dilimpahkan Berkas Pemeriksaan ke Mapolda Jabar, Kamis (22/01/2026).

Awalnya Laporan sempat Mendapatkan Penolakan dari AKP (AS) dengan dalih Peristiwa Eksploitasi nya belum terjadi, namun akhirnya berjumpa dengan Kompol MD Kasubdit 1 Dit PPA & PPO Polda Jabar dengan Cerdas beliau mengatakan; “Bahwa TPPO itu tidak selalu harus terjadi dulu eksploitasinya, tetapi sejak adanya niat jahat (Mensrea) dari pelaku untuk tujuan eksploitasi maka sudah dapat dikenakan sangsi Pidana karena unsur bujuk rayu, iming-iming, mobilisasi, penampungan dan dokumen petunjuk sudah menguatkan Dugaan sebagai pelaku Penempatan PMI Non Prosedural/TPPO, jadi kita dapat melakukan Pencegahan dan Mengusut Pelaku nya untuk di Pidana,” ujarnya.

Menurut Informasi yang diperoleh Awak Media, Awalnya Petugas Rekrut yang mendapatkan Mandat dari PT. PTM sejak 2020 berinisial (L) melakukan Perekrutan dengan iming-iming uang Saku sebesar 2 Juta rupiah kepada empat korban berinisial AS, DD, MES, dan Y, lalu mereka tertarik untuk berangkat Kerja ke Luar Negeri dengan tujuan Dubai Uni Emirate Arab (UEA), kemudian mereka berempat diminta mengisi formulir dan menandatangani dokumen bermaterai, namun kejanggalan dirasakan oleh Suami Korban selaku orang yang pernah mengikuti sosialisasi bersama BP2MI Bagaimana tahapan Proses yang benar, maka dilaporkanlah kepada Kepala BP3MI Jawa Barat.

Ironisnya, saat rencana kerja gagal, Pelaku (L) bersama Kuasa Hukumnya melaporkan kembali korban untuk diminta mengembalikan uang proses Pemeriksaan Kesehatan, Uang Saku yang baru di terima 500 ribu dan juga biaya administrasi.

Namun belakangan diketahui, proses pemberangkatan diduga tanpa dukungan dokumen dan perizinan sah, sehingga mengarah pada praktik penempatan nonprosedural / TPPO.

Atas peristiwa tersebut, korban bersama Suaminya melaporkan dugaan TPPO ke Polda Jawa Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Amri Piliang, SH selaku Praktisi Hukum Alumni Lemhanas menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh sindikat mafia penempatan Pekerja Migran nonprosedural, dan penegakan hukum TPPO harus dilakukan secara tegas, cerdas, dan berpihak pada korban serta Pengembalian Hak-hak korban.

Pelaku terancam pasal berlapis yaitu Pasal 2, 4, & 10 UU No.21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 81 Jo 69, Pasal 83 Jo 68 Jo Pasal 5 huruf b, c, d, e , & 86 UU No.18 Tahun 2017 tentang PPMI, Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dan/atau Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dan atau Patut Diduga sebagai hasil Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan 5 UU No.8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Red)

You Might Also Like

BMP-Sumut Gelar Aksi, Desak Kejatisu Usut Dugaan Manipulasi Dana Plasma PT. Agrinas Palma Nusantara.
Kejati Sumut Tahan Kadis Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provsu Terkait Perkara Penataan Situs Benteng Putri Hijau
Kabid Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Kab. Sumenep di Tahan Kejaksaan Tinggi Jatim
Samsudin Siregar : Dualisme Pemuda Panca Marga Cederai Sejarah & Hukum
Mantan Kadis Perkim Taput Ditetapkan Tersangka Korupsi PEN Tapanuli Utara
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Bupati Humbang Hasundutan Sambut Kedatangan Ketua Dewan Ekonomi Nasional di Bandara Silangit dan Hadiri Orasi Ilmiah Guru Besar IT Del
Next Article Danseskoal: Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw 1447 H/2026 M Sebagai Momen Untuk Koreksi Diri Dengan Mengamalkan Nilai-nilai Ibadah Salat
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?