By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Mantan Kadis Perkim Taput Ditetapkan Tersangka Korupsi PEN Tapanuli Utara
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Mantan Kadis Perkim Taput Ditetapkan Tersangka Korupsi PEN Tapanuli Utara
Hukum

Mantan Kadis Perkim Taput Ditetapkan Tersangka Korupsi PEN Tapanuli Utara

admin
Last updated: February 6, 2026 2:47 pm
admin
5 months ago
Share
SHARE

KLIK7TV.C.O.ID- TAPUT. – Dalam press release Kepala Kejari Taput Dedy First Rajagukguk, menyampaikan kepada media bahwa dua tersangka tersebut yakni BG, selaku Kepala Dinas Perkim Tapanuli Utara Tahun 2020 sekaligus Pengguna Anggaran, serta WL, selaku penyedia jasa atau pelaksana kegiatan LPJU dan lampu taman. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose dan gelar perkara yang menyimpulkan telah terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi.

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang panjang dan komprehensif. Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, sehingga perkara ini layak untuk ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka,” tegas Dedy First Rajagukguk.

Ia juga menekankan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti yang cukup,” tambahny8a.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Taput, Frans Affandhi Tampubolon, juga menjelaskan modus tersangka dimana dalam perkara ini, dana Pinjaman Daerah PEN Tahun 2020 untuk kegiatan LPJU dan lampu taman dianggarkan sebesar Rp13,6 miliar, yang dipecah menjadi 73 paket kegiatan.

Namun, penyidik menemukan adanya dugaan pemecahan paket secara sengaja agar nilai tiap paket berada di bawah Rp200 juta guna menghindari proses tender.

“Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari mekanisme tender serta penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Fran Affandhi Tampubolon.

Selain itu, dalam proses pengadaan barang dan jasa, tersangka WL diduga menyusun rincian harga dan melakukan mark Up, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menjalankan tugasnya sesuai ketentuan. Proses pengadaan dinilai hanya formalitas dan sarat kolusi, sehingga tidak akuntabel serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.(@HRP)

You Might Also Like

Disaksikan Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Rico Waas Tandatangani Mou dan Perjanjian Kerjasama Terkait Pelaksana Pidana Kerja Sosial
Dua Alumni FH Universitas Brawijaya Emban Amanah Strategis di Kejaksaan Agung RI, IKA FH UB : Kebanggaan Sekaligus Tanggung Jawab Besar
Intilab dan Dua Pemiliknya Kembali Mangkir Sebagai Terlapor dalam Memenuhi Panggilan Sidang di KPPU
DPP. Barikade Gusdur Beri Bantuan Hukum Aktivis Mahasiswa dan Elemen Masyarakat Yang Ditangkap
Bupati Humbahas Buka Suara ke Klik7tv.co.id: “Saya Ingin Harmonis, Tapi Koordinasi Harus Berjalan Sesuai Aturan”
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Proyek Pemeliharaan Bangunan Gedung Lokasi Binaan Wilayah 2 Kel. Makasar, Disorot.
Next Article Mabes TNI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Teken MoU Sektor Kelautan dan Perikanan
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?