By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
Reading: Penahanan 2 Orang Tersangka Pelaku Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Smartboard SMPN Se-Kota Tebing Tinggi TA 2024
Share
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Penahanan 2 Orang Tersangka Pelaku Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Smartboard SMPN Se-Kota Tebing Tinggi TA 2024
Hukum

Penahanan 2 Orang Tersangka Pelaku Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Smartboard SMPN Se-Kota Tebing Tinggi TA 2024

admin
Last updated: November 27, 2025 9:03 am
admin
7 months ago
Share
SHARE

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan pemeriksaan dan ekspose perkara dalam penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Nomor : Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang ditindak lanjut dengan penggeladahan dibeberapa lokasi, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) telah menetapkan status tersangka kepada 2 orang yang diduga terlibat atau berperan dalam Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi Ta.2024.

Selain menetapkan tersangka, keduanya diduga Pelaku korupsi tersebut dilakukan penahanan, Rabu (26/11/2025).

Adapun kedua orang tersebut sebagai tersangka masing-masing;

  1. BPS Selaku Direktur Utama PT.BP (perusahaan distributor barang)
  2. Drs.BGA Selaku Direktur Utama PT.GEEP selaku (perusahaan penyedia barang).

Kronologis Singkat Perkara,
Bahwa PT.GEEP selaku perusahaan penyedia barang membeli papan Tulis Interaktif tersebut dari PT.BP selaku Perusahaan Distributor dengan harga Rp.110.000.000.-x 93 unit = Rp.10.230.000.000.- lalu pihak PT.BP tersebut membeli langsung Papan Tulis Interaktif Merk ViewSonic Paket tersebut dari PT.Ghalva Technologies selaku Perusahaan Principal (Pemegang Lisensi ViewSonic) dengan harga Rp.27.027.028.- x 93 unit = Rp.2.513.513.604.-, jadi dalam penyidikan ini ditemukan perbedaan harga yang cukup signifikan diduga karena kerjasama untuk melakukan Mark Up harga secara tidak sah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri /orang lain antara tersangka “BPS” selaku Direktur Utama PT.BP dan tersangka “Drs.BGA” selaku Direktur Utama PT.G.E.EPT.GE

Sesuai peran dan perbuatannya, kepada para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan serta untuk mencegah para tersangka mengulangi perbuatannya ataupun menghilangkan barang bukti, kemudian terhadap para tersangka dilakukan penahanan dengan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-27/L.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 26 Nopember 2025 untuk tersangka “BPS” dan surat perintah penahanan terhadap tersangka “Drs.BGA” dengan Nomor PRINT-26/L.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 26 Nopember 2025 dengan penahanan untuk 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Soal ada keterlibatan pihak lain, penyidik saat ini masih terus bekerja dan tidak Menutup kemungkinan apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.

Reporter : Marlan Pasaribu

You Might Also Like

Dr.Harli Siregar Terima Penghargaan Award Sebagai Tokoh Pendorong Keterbukaan Informasi Lembaga Hukum
Kalapas Cipinang Sapa Ribuan Warga Binaan, Sosialisasikan Program Pembinaan, Zero Halinar, serta Hak dan Kewajiban
Kementerian P2MI Cabut Izin PT Tulus Widodo Putra
Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Bersama Satker Kanwil Pemasyarakatan Kunjungi BNNP Jakarta
Amri Piliang, S.H Apresiasi Kepala BP3MI Jabar Cepat Tanggap Terima Laporan Keluarga Korban Dugaan TPPO
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Print
Previous Article TNI AL Berhasil Amankan 133 Reptil Asal Papua
Next Article Yonif 320/Badak Putih Terima OJT Pasis Diklapa INF Gel II TA 2025
about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© KLIK7TV
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?